Direktur RSUD Dr Soetomo Diadukan ke Polda Jatim

Direktur RSUD Dr Soetomo Diadukan ke Polda Jatim

Potretkota.com - Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr Soetomo Dr. Joni Wahyuhadi, dr., Sp.BS (K), diadukan ke Polda Jatim. Pengaduan buntut PT Ilham Akbar Bersama (IAB) tidak terima adanya ancaman wanprestasi ataupun blacklist karena sebagai pemenang tender dianggap tidak mampu mendatangkan alat kesehatan yang diminta rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) ini.

"Kami tidak bisa menyuplai alat medis, lantaran pabrik di Amerika lockdwon. Jadi Amerika tidak bisa kirim ke Indonesia, kita kan juga engga bisa kirim ke RSUD Dr Soetomo. Dan kita sudah kasihkan semuanya alasannya. Tapi dia (managemen RSUD Dr Soetomo) menyatakan itu kesalahan kita," kata Komisaris Utama PT IAB Kgs Dedi Nungcik, SE

Dedi sapaan akrabnya pun enggan dinyatakan wanprestasi berujung blacklist karena bukan kesalahan yang dibuatnya. "Kita tidak mau dinyatakan wanprestasi, karena kasus ini adalah kahar (force majeure)," ujarnya.

Meski pekerjaan tidak terlaksana, Dedi mengaku sudah membayar bank garansi Pengadaan Alat Kedokteran Elektronik Convulsive Therapy (ECT) Rp 36 juta. Uang yang diminta RSUD Dr Soetomo dianggap tidak sesuai prosedur.

"Padahal terder tidak terlaksana, RSUD Dr Soetomo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah diuntungkan Rp 36 juta dari bank garansi," tambah Dedi.

Warga asal Palembang ini menyebut, RSUD Dr Soetomo sudah maladminitrasi karena mengambil uang Rp 36 juta dari bank garansi, yang dianggap tidak sesuai prosedur. "Jadi, seharusnya sebelum dia mencairkan bank garansi itu, harus mendapatkan stempel atau persetujuan inspektorat," kesal Dedi.

Karena itu, Dedi dan pengacaranya Adi Gunawangsyah SH.MH.CPL mengadukan perkara ini ke Polda Jatim, tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. "Kita adukan Dokter Joni ke Polda Jatim, tentang dugaan penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (Hyu)

Lapas Madiun dan Surabaya Vaksin Dosis Ketiga
Pemabuk Rumah Musik Jarak Tepar Dikepruk Botol