DLH Pasuruan Segera Sidak Limbah PT Indolakto

DLH Pasuruan Segera Sidak Limbah PT Indolakto

Potretkota.com - Dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan akan segera sidak ke lokasi pembuangan limbah PT Indolakto di kawasan hutan produktif di Desa Dawuan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

"Sidak tersebut akan kami lakukan dan segera kami tindak lanjuti. Sebelumnya saya bekerjasama dulu dengan SatPol PP setempat untuk meninjau lokasi pembuangan limbah tersebut. Bila terjadi adanya maka kami dan Satpol PP akan menutup kegiatan pembuangan limbah tersebut. Untuk sanksi kita lihat dulu prosesnya seperti apa," Kata Plt Kadis DLH, Kabupaten Pasuruan Indra Hernandi, Senin (28/10/2019).

Menurutna, pembuangan limbah sembarang itu dilarang. "Sebenarnya apapun bentuknya limbah dilarang dibuang yang bukan pada tempatnya. Apalagi limbah itu dibuang di lahan Perhutani, itu jelas salah," tambah Indra.

Ditempat terpisah, HRD PT Indolakto Yasman mengakui limbahnya dibuang ke tempat Perhutani Desa Dawuan Sengon Kabupaten Pasuruan. "Itu milik kami dari PT Indolakto. Berhubung diminta oleh Asper Perhutani, maka saya berikan. Limbah tersebut jenis slad lumpur dan menurut saya limbah tersebut tidak berbahaya dan bukan katagori jenis bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk proses ijin pengeluaran limbah slad lumpur saya kira tidak sulit dan tidak seperti proses ijin limbah berbahaya lainya," akunya.

Sebelumnya limbah PT Indolakto diakui Yasman sering diminta oleh petani untuk digunakan pupuk. "Hingga saat ini limbah saya kirim ke petani Jombang untuk pemupukan tebu. Jadi beban kami terasa ringan, tidak banyak mengeluarkan kontribusi ke PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri). Akan tetapi bila tidak ada yang ngambil limbah itu, maka limbah tersebut saya kirim ke (PPLI," terangnya.

Perlu diketahui, bahwasanya didalam kawasan perhutani terdapat papan himbauan tertulis, tegas, KPH Pasuruan Dilarang menggunakan limbah wadah, tempat, bahan berbahaya dan beracun (B3) didalam kawasan hutan. Hal itu mengandung tindak pidana. (Mat)

Warga Kerembangan Bakti Menyoal Surat Tanah
Pengacara Korupsi Dispora Minta Dakwaan Dibatalkan