Potretkota.com - Untuk yang kedua kalinya, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga pemilik tempat wisata yang ada di Kabupaten Pasuruan. Meski pemanggilan dilakukan, tiga tempat wisata tetap aman berjalan walau ijin masih dalam proses.
Diantaranya, Pemilik Wisata Cimory Dairy Land (CDL) terletak di Kawasan Tretes, Kecamatan Prigen. Pemilik Wisata Waterpark Saigon terletak di Kelurahan Pucangsari, Kecamatan Purwosari. Pemilik Wisata Pintu langit terletak di Desa Ledug, Kecamatan Prigen.
Dalam sambutanya, Ketua komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Nasdem, Joko Cahyono menyampaikan pemanggilan ke dua kali dilakukan hanya memastikan langsung dari pemilik wisata supaya menjelaskan terkait pengajuan proses perijinan. Selain itu, ingin tau soal pembayaran pendapatan anggaran daerah (PAD) yang selama ini di setorkan ke pemerintah daerah (Pemda). Sebab bidang komisi II adalah yang membidangi perijinan.
Putri Widayanti pemilik Wisata Saigon Waterpark mengatakan, untuk proses ijin sudah ada mulai sebelum pembangunan meski dikomplain oleh masyarakat sekitar. "Awal berdiri Wisata, memang kami tidak diterima oleh masyarakat. Sambil berproses terkait ijin, untuk lahan hijau di Saigon kami tutup dan alhamdulillah sekarang ini lahan tersebut sudah berubah menjadi kuning. Bila ada yang kurang, berikutnya kami lakukan penambahan perijinan. Masalah PAD yang sudah kami sumbangkan ke Pemda rata-rata perbulan Rp 26 juta sampai Rp 25 juta. Kalau pertahun tinggal ngalikan saja. Jadi pembayaran tersebut dari hasil Loket, Air, Parkir dan Kuliner. Tempat wisata Saigon dibuka tahun 2015," ujarnya.
Sedangkan dari Wisata Pintu langit Boby Mahfud mengatakan sementara ini pintu langit secara garis besar memang belum dibuka dan kami masi berproses. "Sempat ada satu yang terlewatkan soal area parkir ada di irigasi dan alhamdulillah sudah di beri tahu progres dari Sat Pol PP. Sampai saat ini pintu langit belum ada HTM, gratis," singkatnya.
Sementara, Bambang pemilik Wisata Cimory Dairy Land (CDL) mengungkapkan, untuk Amdalalin dalam proses Dishub. "Sedangkan untuk lingkungan hidup kita sudah kordinasi terkait IPAL dan kita sudah ada tempatnya, tinggal arahan lebih lanjut. Mengenai keluhan warga terdampak bau kotoran hewan sudah dirapatkan dikelurahan dan sudah dapat kesepakatan. Soal perijinan sudah keluar akan tetapi ada penambahan. Jadi masalah ijin sudah kami penuhi semua, kecuali ijin Amdalalin. Untuk itu terkait ijin masi dalam berproses semua dan kami minta tolong kepada Dinas terkait untuk dibantu. Sebenarnya Cimory bukan tempat wisata, akan tetapi industri berbasis susu. Mengenai PAD yang disumbangkan ke Pemda Kabupaten Pasuruan total global Rp 492 juta perbulan dan itu dalam soft opening," terangnya.
Dari uraian diatas progres perijinan, Kepala Dinas DPMPT, Edy menurutnya soal 3 tempat wisata sudah dirapatkan dengan OPD. "Dan kami siap bantu. Jadi ke tiga lokasi tidak ada masalah tata ruangnya dan memang diperuntukan tempat wisata. Yang jadi kendala dari Cimory hanya soal IMB untuk lahan parkir belum ada. Terkait Cimory mempunyai tiga PT yang di ajukan, tinggal kita melihat PT yang diajukan apa saja dan apakah PT bentuk Restoran atau PT bentuk Wisata, untuk itu kami siap bantu mengurus ijin tersebut," terangnya.
Kepala Dinas Bapedda, Ikhwan menyampaikan menurut Perda nomer 12 tahun 2010 tentang tata ruang Kabupaten Pasuruan terletak di bidang wisata. "Berbicara soal tempat wisata memang sangat mendukung PAD Kabupaten Pasuruan. Makanya kami mengharap investor masuk dan kami siap bantu," ujarnya.
Kepala Dinas Dishub Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa mengaku, pada kesempatan ini, pihaknya akan membahas masalah Amdalalin. "Untuk Cimory rencana Rabu besok akan di sidangkan di gedung Candrawilwatikta. Jadi nantinya pihak Dishub Propinsi Jatim akan menilai pramkarsa. Selanjutnya pihak Cimory harus melaksanakan apa saja yang akan ditujukan sesuai aturan," bebernya.
Kepala Dinas DLH Kabupaten Pasuruan, Heru mengatakan terkait proses ijin lingkungan hidup sangat berkomitmen mengontrol UKL dan UPL. "Terkait soal ijin lingkungan memang syarat utama. Karena dokumen lingkungan itu penting. Mengenai proses dokumen ijin lingkungan UKL dan UPL agak panjang yaitu 20 hari. Sedangkan kalau proses Amdal yaitu 7 bulan," urainya.
Ditempat yang sama, Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Pramana menyebut, peran Satpol PP tetap pada perundang-undangan. "Terkait tupoksi kami menyelenggarakan Perda. Untuk tahapan kami dalam menyikapi perda yaitu melalui sosilisasi, teguran sampai peringatan. Kalau teguran kami tidak di abaikan maka kami melakukan yustisisi dan dalam jangka waktu yang dintentukan bila tidak dihiraukan maka akan kami tindak. Tujuan kita melaksanakan ketegasan biar kami tidak di katakan pembiaran. Jadi bagi investor yang ada di Kabupaten Pasuruan, kami ingin lakukan sesuai aturan yang ada," pungkasnya. (Mat)