Dua Maling Sapi Ditangkap Polisi Lombok
Dua tersangka maling sapi di Lombok.

Dua Maling Sapi Ditangkap Polisi Lombok

Potretkota.com - Dua tersangka pencurian ternak masing-masing berinisial MU (26), warga asal Dusun Batu Petak, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat dan RU (40), warga asal Dusun Gerintuk, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekotong.

Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumerta mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian ternak milik salah seorang warga Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

“Adapun selaku korban dalam kasus pencurian ini, menimpa seorang warga dari Dusun Pelangan Timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,” kata Kadek, Jumat, (22/04/22).

Berita terkait: Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Digondol Maling

Kadek mengungkapkan, kejadian pencurian berawal dari laporan korban ke Polsek Sekotong, bahwa korban telah kehilangan 3 ekor sapi miliknya. Kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa tersangka yang melakukan pencurian 3 ekor sapi tersebut adalah RU dan MU.

“Pada saat para (terduga) pelaku membawa sapi dan beristirahat, ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek Sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan tersangka, dan para tersangka mengaku telah melepas sapi hasil curiannya ke tengah hutan lalu melarikan diri.

Kemudian polisi akhirnya mengetahui keberadaan RU dan MU, bahwa mereka tinggal di wilayah tengah hutan daerah Sekotong. Tanpa membuang waktu, tim opsnal Polsek Sekotong bergerak menuju tempat persembunyian para tersangka.

“Akhirnya berhasil mengamankan para (terduga) pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti ke Polsek Sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kadek.

Adapun Barang Bukti antara lain 3 ekor sapi, sebilah parang, 1 unit handphone, dan 2 buah klotok sapi. Untuk para terduga pelaku ini sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.(Aa)

Bayu Airlangga Mundur dari Partai Demokrat
Bunda PAUD Kembali jadi Pendidik Kelas Inspirasi