Eks Camat Heru Sugiharto Mangkir di Sidang Korupsi
(dari kiri) Wasito dan Saifudin di PN Tipikor Surabaya

Eks Camat Heru Sugiharto Mangkir di Sidang Korupsi

Potretkota.com - Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memerintahkan agar eks Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro hadir setiap kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Desa (Kades) sebagai saksi tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Bambang Soedjatmiko.

Alasannya, pada saat sidang yang dihadiri Kades Dengok Supriyanto dan Kades Purworejo Sakri, eks Camat Padangan Heru Sugiharto berbelit-belit memberikan keterangan, sehingga membuat Majelis Hakim geram.

Terlebih, Heru Sugiharto yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro sebelum persidangan sudah disumpah. "Setiap kali kepala desa diperiksa saudara harus hadir," tegas Majelis Hakim.

Meski Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya berulang-ulang memerintahkan agar Heru Sugiharto selalu hadir dalam persidangan, untuk mendengarkan keterangan saksi Kades, tetap saja pria yang terdata memiliki harta kekayaan total Rp4,6 miliar mangkir tanpa ada alasan tertulis.

"Pak Camat Heru Sugiharto tidak bisa hadir Yang Mulia," singkat JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Tarjono, di PN Tipikor Surabaya, Senin (18/9/2023).

Mangkirnya dipersidangan, membuat kecewa Pinto Utomo salah satu kuasa hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko. "Sebagai pejabat yang baik, harusnya (eks) Camat hadir. Ini kan sudah ada perintah dari Majelis Hakim. Perintahnya kan sudah," ucapnya.

Dalam sidang kali ini, Kades Tebon Wasito dan Kades Kuncen Mohammad Saifudin hadir dalam persidangan. Keduanya mengaku tidak melakukan lelang dan menunjuk Bambang Soedjatmiko sebagai pelaksana proyek aspal atas arahan eks Camat Padangan, Heru Sugiharto. (Hyu)

Pelindo Regional 3 Tanam 2500 Bibit Pohon di 4 kota
Sugiarto Kebanjiran Aspirasi, Warga Tutur Minta Perbaikan Pure