Germo Tretes Jual Anak 13 Tahun asal Mojokerto
RR (28) dan KS (21) saat jumpa pers

Germo Tretes Jual Anak 13 Tahun asal Mojokerto

Potretkota.com - RR (28) dan KS (21), germo atau mucikari di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya ditangkap lantaran memperdagangkan anak 13 tahun, AR dan NA asal Mojokerto.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pengungkapan sampai penangkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Prigen. "Kemudian kasus itu dikembangkan oleh kepolisian dan dilakukan penyelidikan. Akhirnya para tersangka berhasil ditangkap dan di bawah ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, selain kedua tersangka perdagangan anak dibawah umur juga ada pelaku lain. "Inisial D (17) sebagai makelar asal warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis," imbuh Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan dalam kasus perdagangan anak ini, ketiga tersangka menjalankan bisnis lendir selama 10 bulan. Namun, tersangka memperdagangkan anak dibawah umur baru berjalan beberapa hari kemarin.

Terkait modusnya, para tersangka ini menyuruh anak-anak (korban) menemani para tamu di villa. Tapi mereka, para korban diminta untuk melayani hubungan suami istri dengan tamunya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti Rp 480 ribu.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 98 Jo Pasal 76 i UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal RP 600 juta. (Mat)

Menyoal Ruang Sidang Indro Prajitno Pindah-pindah
Dewan Pers Beri Waktu Alex Yudawan Buat Hak Jawab