GPRB Sebut KPK Layak Selidiki Hibah Masjid Al Akbar dan Plaza Airlangga Senilai Rp100 Miliar Lebih

Diduga Sarat Kepentingan Pilkada 2024

GPRB Sebut KPK Layak Selidiki Hibah Masjid Al Akbar dan Plaza Airlangga Senilai Rp100 Miliar Lebih

Potretkota.com - Akhir-akhir ini hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bernilai puluhan miliar rupiah disorot berbagai pihak.

Tak hanya Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Pemprov Jatim juga mengeluarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) puluhan miliar rupiah untuk pembangunan Plaza Airlangga - Unair, juga jadi pusat perhatian. 

Hal itu disampaikan Achmad Shuhaeb Sekretaris Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB). Pihaknya menduga, kedua obyek yang mendapat hibah baik Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dan Plaza Airlangga, ada unsur politik menjelang Pilkada 2024.

"Saya menduga hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dan Plaza Airlangga bernilai keseluruhan Rp100 miliar lebih ada sarat kepentingan Pilkada Jatim 2024 untuk memenangkan calon tertentu, jadi sudah layak diselidiki oleh KPK," kata Shuhaeb.

Untuk proyek Plaza Airlangga, Shuhaeb juga menduga ada kongkalikong antara panitia lelang dan peserta, yang dikendalikan alumni Universitas Airlangga (Unair). "Pemenang tahap satu dan dua, diduga dikendalikan orang yang sama, inisial ARP," ujarnya.

Pun demikian, dibelakang proyek Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, perusahaan yang dikendalikan ARP jadi alasan untuk memenangkan proyek puluhan miliar. Atas hibah yang sudah diberikan secara turus menerus ini, banyak lembaga sosial membuat pengaduan ke KPK ataupun Aparat Penegak Hukum.

Sprindik KPK yang baru dibuat, GPRB berharap agar ada pemeriksaan untuk hibah proyek Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dan Plaza Airlangga. “Ini bukan soal hibah DPRD, tapi kami berharap ada pemeriksaan terkait hibah Gubernur,” tambah Shuhaeb.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 21 orang untuk pengembangan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, yang sudah diputus bersalah karena korupsi. Mereka diantaranya, KUS, AI, AS, MAH dari anggota DPRD Jatim, FA anggota DPRD Sampang, JJ anggota DPRD Probolinggo, dan pihak swasta, antara lain, BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM dan MM. Dari 21 tersangka, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. (ASB)

Video Bimtek Dinkop Kampanye Kfofifah Gubernur Jatim 2 Periode

Sprindik Baru KPK Bongkar Korupsi Hibah Jawa Timur
Bawaslu Surabaya Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024