GRDK: Tolak Sedakah & Zakat dari Koruptor Jatim
Poster Seruan Tolak Terima Sedakah & Zakat dari Koruptor

GRDK: Tolak Sedakah & Zakat dari Koruptor Jatim

Potretkota.com - Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (GRDK) wilayah Jawa Timur membuat seruan agar masyarakat menolak sedekah ataupun zakat dari para oknum pejabat yang terlibat korupsi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Makan uang zakat dari koruptor sama seperti makan bangkai hewan,” tegas Taufik Hidayat, Ketua GRDK, Kamis (28/4/2024).

Menurut Taufik Hidayat, para pejabat dimaksud terindikasi korupsi tak lain Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono. Lantaran, suami Isye Sri Rahayu ini kerap mondar mandir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan korupsi bantuan sosial.

Tak hanya Adhy Karyono, banyak pejabat Pemprov Jatim saat diperiksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menerima aliran uang yang diduga berasal dari pengusaha atau kontraktor yang mengharap proyek bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Diantaranya, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Sherlita Ratna Dewi Agustin,  S.Si,M.P, pernah menerima aliran uang Rp50 juta.

Tidak itu saja, Kepala Dinas di Pemprov Jatim yang mondar-mandir di KPK diantaranya, Edy Tambeng Widjaja, Nyono, Baju Trihaksoro, Imam Hidayat, Bobby Sumarsono, dan sebagainya termasuk staf Biro Perekonomian Erma Novia Candra Gunawan.

Ada juga, Wakil Bupati Pamekasan Dr. Ir. H. Raden Bagus Fattah Jasin, M.S saat menjabat Kepala Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim diduga beberpa kali menerima aliran hibah miliaran rupiah.

Wali Kota Pasuruan Drs. K.H. Saifullah Yusuf, saat menjabat Wakil Gubernur Jatim pernah menerima aliran uang dari ajudannya, Satria, Sugeng dan Kaban, total Rp 7,5 miliar. Uang itu, diperoleh dari Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, Bappeda ataupun BPKAD Provinsi Jatim.

Seruan Taufik GRDK senada dengan himbauan KPK soal Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, yang tertuang dalam edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024. (Hyu)

Belanja Asuransi Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Pemprov Jatim Layak Disoal
Biaya Asuransi Kendaraan Dinas PU Sumberdaya Air Jatim Dinilai Tidak Wajar