Potretkota.com - Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Surabaya, melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya. Kedatangan mereka meminta, agar wakil rakyat di Surabaya mampu menyampaikan aspirasi akan nasib para guru honorer ke Pemerintahan Pusat.
Koordinator FHK2I, Eko Mardiono mengaku, para guru honorer tidak dapat mengikuti CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dikarenakan rata-rata usia 35 hingga 40 tahun. "Peraturan itu (PermenPan-RB 36 dan 37 tahun 2018) itu sangat diskriminatif terhadap para honorer yang usianya 35 ke atas," kata Eko di ruang Komisi A, DPRD Surabaya, Selasa (18/9/2018).
Menurut Eko Mardiono, kurang lebih ada 2200 an Honorer K2 di Surabaya. Dan, yang ikut test sebanyak 122 orang. Sedangkan yang memenuhi syarat setelah melalui ferivikasi hanya tinggal 17 orang kemudian 1 mengundurkan diri, sehingga tinggal 16 orang. Karena itu, tambahnya, bila tetap peraturan itu digunakan, maka sangat mencederai nasib yang tidak memenuhi syarat.
"Untuk itu, kami titip pada Dewan, agar membantu untuk menolak peraturan itu," tegas Eko Mardiono.
Menanggapi hal itu, Khusnul Khotimah anggota Komisi D DPRD Surabaya mengatakan pihaknya tetap akan mendengarkan aspirasi para guru honorer. Sementara ini, yang dapat dilakukannya yakni membantu menaikan gaji honorer itu setara dengan UMK Surabaya. Untuk itu, dirinya meminta pada DHK2I untuk mendata anggotanya yang belum mendapatkan gaji sebesar UMK Kota.
"Kemampuan (Pemerintah) Surabaya sekarang, adalah memberikan honorarium sesuai dengan UMK," ujar Khusnul Khotimah.
Khusnul Khotimah menambahkan, bahwa ini tidak hanya dari Guru saja yang mengeluhkan, tapi ada yang dari pegawai SKPD dari dinas lainnya. Untuk itu, menurutnya, dirinya akan membawa tuntuntan K2 ini pada rapat bersama dengan Komisi lainnya. (Qin)