Potretkota.com - Salah satu panitia redistribusi tanah Tambaksari Kabupaten Pasuruan mengklaim, Siti Fikriyah Khuriyati Ketua Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial (PS) Indonesia, sudah mengembalikan 60%(persen) pungutan yang diambil dari masyarakat tak mampu yang butuh sertifikat.
Hal itu terlontar dari keterangan Panitia Sukidi, Warga Dusun Gunungmalang, Desa Tampaksari Kabupaten Pasuruan. "Uang 60 persen sudah dikembalikan. Total jumlah bidang dari 325 bidang uangnya," terangnya, Jumat (8/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Meski diklaim ada pengembalian uang, Sukidi tidak tau siapa yang telah mengembalikanya. Lantaran, pengembalian ada pihak kepolisian. "Pengembalian uang saya kurang tau. Karena itu tidak melalui desa. Langsung kerumah Eko Widodo. Yang menyerahkan saya kurang tau," jelasnya.
Atas pernyataan tersebut, Ketua Hakim lalu meminta bukti pengembalian uang 60 persen yang dimaksud Sukidi. Namun, Sukidi hanya bisa memperlihatkan bukti kosongan dengan lampiran KTP atas nama Carianti warga Dusun Tambak Watu, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. "Ini buktinya Yang Mulia," akunya.
Setelah diperlihatkan didepan Majelis Hakim AA. Gd Agung Pernata, Alex Cahyono dan Fiktor Panjaitan, bukti tersebut sayangnya tidak dianggap. "Ini kosongan, tidak ada nama dan tandantangannya. Bukti ini tidak sah dalam persidangan," ujarnya diamini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Rangga Ahimsa SH.
Tugas Sukidi, dalam perkara ini yaitu membantu mencatat kwitansi redistribusi Desa Tambaksari. Saat menjalankan tugasnya, ia mengaku mendapat upah sehari Rp100 ribu. "Kalau ditotal saya dapat Rp18 juta," ungkapnya.
Sukidi menjelaskan, pembayaran redistribusi tanah di Desa Tambaksari awalnya Rp7500. Karena warga keberatan, lalu disepakati harga Rp2400 perbidang. Pembayarannya pun diangsur hingga tiga kali. "Rp2000 untuk biaya sertifikasi, Rp 400 untuk biaya BPHTB," imbuhnya.
Sementara, terdakwa Jatmiko Kades Tambaksari, Cariadi Ketua Kelompok Pemohon dan Suwaji Koordinator Gema PS Indonesia wilayah Jawa Timur mengatakan, di rumah Siti Fikriyah Jawa Tengah, hanya membahas program redistribusi tanah, pendaftaran, pengumpulan data dan sebagainya. "Dirumah Bu Siti Fikriyah tidak membahas biaya Rp2400," pungkasnya. (Hyu)