Humas PN Hukum Ringan Terdakwa Sabu 1,96 Gram

Humas PN Hukum Ringan Terdakwa Sabu 1,96 Gram

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menjatuhkan putusan terhadap Danny Putra Bin Eddy Anto dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Padahal dalam dakwaan, terdakwa menguasai dan menyimpan sabu seberat 1,15 gram dan 0,81 gram berseta pipetnya.

Alasan Martin Ginting menjatuhkan hukuman dibawah 4 tahun, karena sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, yang menuntut terdakwa Danny Putra dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," kata Martin Ginting di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/6/2021).

Mendengar putusan Ketua Majelis yang juga Humas PN Surabaya, terdakwa masih meminta keringana hukuman.Setelah diberikan penjelasan oleh Martin Ginting, akhirnya terdakwa Danny Putra menerimanya putusannya.

Untuk diketahui, Rabu 20 Januari 2021 siang, terdakwa Danny Putra dihubungi oleh terdakwa lain Daniel Christman Agustinus dengan maksud mengajak membeli sabu secara ranjau ke pengedar bernama Ucil (DPO) secara patungan, masing-masing Rp 100 ribu.

Setelah sabu didapat, Daniel Christman Agustinus pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Bhayangkara Blok G-3 Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Saksi Daniel Christman Agustinus kemudian menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu. Selanjutnya trdakwa datang ke rumah saksi Daniel Christman Agustinus untuk menyerahkan uang pembelian sabu. Setelah terdakwa menerima sabu, kemudian pulang kerumahnya di Perumahan Griya Bhayangkara Blok F5 Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes kemudian mengendus sabu Danny Putra dirumahnya Perumahan Griya Bhayangkara, dan menangkapnya, Kamis 28 Januari 2021. Dirumah Danny Putra, polisi menemukan 1 (satu) pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,15 gram dan 1 (satu) pipet kaca terdapat sabu 0,81 gram. Terdakwa mengaku, jika sabu diperoleh membeli bersama Daniel Christman Agustinus.

Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

DJ Zidanta Vigil Radette Ditangkap Bersama Wanita
Buntut Korupsi, Bos Rokok Rokhmawan Disomasi