Ibu Kandung Sebut Anaknya Jual Kosmetik Ilegal

Ibu Kandung Sebut Anaknya Jual Kosmetik Ilegal

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan Sri Utami (47) ibu kandung Karina Indah Lestari (27) asal Kediri, terdakwa kasus kosmetik ilegal.

Dalam kesaksiannya dipersidangan, Sri Utami menyebutkan bahwa anak kandungnya Karina, sengaja memindah bahan cosmetik merek terkenal ke wadah merek yang ia buat sendiri. "Tidak ada bahan campuran, dari merek terkenal (salah satunya) Mustika ratu dipindah ke merek DSC (Derma Skin Care)," sebut Sri Utami, diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, Sri Utami juga mengaku bahwa selama ini membantu pekerjaan anaknya tidak dibayar melainkan hanya diberi uang belanja sehari-hari untuk masak. "Tidak dibayar, yang membantu saja dan dikasih uang untuk belanja," akunya.

Saat JPU Winarko menanyakan soal izin usaha, Sri Utami mengatakan izin masih belum keluar. "Waktu itu sudah ada izin tapi belum keluar izinnya. Ya (buat) banyak, (lama usahanya) sekitar 2 tahun," jawabnya.

Masih dipersidangan, saat ditanya majelis hakim soal statusnya. Karina mengaku sudah cerai sama suaminya. "Saya sudah cerai sama suami saya. Itu calon suami saya," aku Karina, saat berlangsung dipersidangan ditunggu oleh seorang laki-laki berkacamata.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Zaskia Rahma menilai bahwa cukup saksi fakta dari ibunya saja yang hadir, engga perlu saksi artis Via Valen dan Nella Karisma. "Kalo kami tidak perlu, cukup (ibu terdakwa) saksi faktanya," ujarnya.

Untuk diketahui, di Dusun Putuk Desa Banaran RT 03 RW 06 Kecamatan Kandangan Kediri, Karina Indah Lestari menjual kosmetik DSC (Derma Skin Care) Beauty tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Agar pelanggan percaya, terdakwa mengendorse beberapa artis terkenal melalui sosial media.

Saat diintrogasi, terdakwa mengaku memperoleh bahan-bahan tersebut dari Bandung dan untuk krimnya dibeli dengan harga Rp 500 ribu/kg, sedangkan potnya dibeli dengan harga Rp 10 ribu/biji.

Selanjutnya untuk bahan bedak tabur menggunakan merk produk Marcks yang diperoleh dari toko di daerah Malang dengan harga Rp 15 ribu/biji. Untuk bahan tooner menggunakan produk viva yang diperoleh dari Pasar Besar Malang dengan harga Rp 7 ribu/biji, sedangkan untuk cleaner menggunakan produk viva milk cleanser dengan harga Rp 7 ribu/biji dan untuk masker menggunakan produk dari mustika ratu dengan harga Rp 30 ribu/biji.

Kemudian untuk serum menggunakan produk RDL yang diperoleh dari daerah pasar pahing Kediri dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu/biji. Untuk cream C (anti iritasi) menggunakan produk dari krim sriti yang diperoleh dari apotik di sekitar kediri dengan harga Rp 7 ribu/biji, sedangkan untuk sabun muka menggunakan sabun papaya yang diperoleh dari toko swalayan Samudera Blitar dengan harga Rp 13 ribu/biji, handbody menggunakan merk M2J yang dibeli dari Swalayan Kediri dengan harga Rp 30 ribu.

Untuk alat kesehatan berupa satu set alat infus dan obat whitening diperoleh dari Pekanbaru secara online dengan harga Rp 350 ribu/set dan untuk label atau stiker merk DSC (Derma Skin Care) Beauty diperoleh dengan cara memesan di daerah Gresik dengan harga sekitar Rp 300 ribu.

Setelah dikemas dan dipasarkan secara online melalui media sosial instagram dan Line, yang dalam pemasarannya dikerjakan oleh karyawanya yaitu saksi Jihan Sukmawardani dan saksi Ananda Novian.

Kemudian untuk mempromosikan produk DSC Beauty tersebut, terdakwa menggunakan artis dan model di instagram dengan metode endorse artis diantaranya Via Vallen, Olla Ramlan, Nia Ramadani, Mimi Peri, Dekador dan Nella Kharisma, yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening Managemen artis maupun secara langsung kepada artis tersebut. (SA)Ibu Kandung Akui Anaknya Jual Kosmetik Ilegal

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan Sri Utami (47) ibu kandung Karina Indah Lestari (27) asal Kediri, terdakwa kasus kosmetik ilegal.

Dalam kesaksiannya dipersidangan, Sri Utami menyebutkan bahwa anak kandungnya Karina, sengaja memindah bahan cosmetik merek terkenal ke wadah merek yang ia buat sendiri. "Tidak ada bahan campuran, dari merek terkenal (salah satunya) Mustika ratu dipindah ke merek DSC (Derma Skin Care)," sebut Sri Utami, diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, Sri Utami juga mengaku bahwa selama ini membantu pekerjaan anaknya tidak dibayar melainkan hanya diberi uang belanja sehari-hari untuk masak. "Tidak dibayar, yang membantu saja dan dikasih uang untuk belanja," akunya.

Saat JPU Winarko menanyakan soal izin usaha, Sri Utami mengatakan izin masih belum keluar. "Waktu itu sudah ada izin tapi belum keluar izinnya. Ya (buat) banyak, (lama usahanya) sekitar 2 tahun," jawabnya.

Masih dipersidangan, saat ditanya majelis hakim soal statusnya. Karina mengaku sudah cerai sama suaminya. "Saya sudah cerai sama suami saya. Itu calon suami saya," aku Karina, saat berlangsung dipersidangan ditunggu oleh seorang laki-laki berkacamata.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Zaskia Rahma menilai bahwa cukup saksi fakta dari ibunya saja yang hadir, engga perlu saksi artis Via Valen dan Nella Karisma. "Kalo kami tidak perlu, cukup (ibu terdakwa) saksi faktanya," ujarnya.

Untuk diketahui, di Dusun Putuk Desa Banaran RT 03 RW 06 Kecamatan Kandangan Kediri, Karina Indah Lestari menjual kosmetik DSC (Derma Skin Care) Beauty tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Agar pelanggan percaya, terdakwa mengendorse beberapa artis terkenal melalui sosial media.

Saat diintrogasi, terdakwa mengaku memperoleh bahan-bahan tersebut dari Bandung dan untuk krimnya dibeli dengan harga Rp 500 ribu/kg, sedangkan potnya dibeli dengan harga Rp 10 ribu/biji.

Selanjutnya untuk bahan bedak tabur menggunakan merk produk Marcks yang diperoleh dari toko di daerah Malang dengan harga Rp 15 ribu/biji. Untuk bahan tooner menggunakan produk viva yang diperoleh dari Pasar Besar Malang dengan harga Rp 7 ribu/biji, sedangkan untuk cleaner menggunakan produk viva milk cleanser dengan harga Rp 7 ribu/biji dan untuk masker menggunakan produk dari mustika ratu dengan harga Rp 30 ribu/biji.

Kemudian untuk serum menggunakan produk RDL yang diperoleh dari daerah pasar pahing Kediri dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu/biji. Untuk cream C (anti iritasi) menggunakan produk dari krim sriti yang diperoleh dari apotik di sekitar kediri dengan harga Rp 7 ribu/biji, sedangkan untuk sabun muka menggunakan sabun papaya yang diperoleh dari toko swalayan Samudera Blitar dengan harga Rp 13 ribu/biji, handbody menggunakan merk M2J yang dibeli dari Swalayan Kediri dengan harga Rp 30 ribu.

Untuk alat kesehatan berupa satu set alat infus dan obat whitening diperoleh dari Pekanbaru secara online dengan harga Rp 350 ribu/set dan untuk label atau stiker merk DSC (Derma Skin Care) Beauty diperoleh dengan cara memesan di daerah Gresik dengan harga sekitar Rp 300 ribu.

Setelah dikemas dan dipasarkan secara online melalui media sosial instagram dan Line, yang dalam pemasarannya dikerjakan oleh karyawanya yaitu saksi Jihan Sukmawardani dan saksi Ananda Novian.

Kemudian untuk mempromosikan produk DSC Beauty tersebut, terdakwa menggunakan artis dan model di instagram dengan metode endorse artis diantaranya Via Vallen, Olla Ramlan, Nia Ramadani, Mimi Peri, Dekador dan Nella Kharisma, yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening Managemen artis maupun secara langsung kepada artis tersebut. (SA)

Seluruh Terminal PT Pelindo III Pakai DO Online
Hak Jawab BPJS Kesehatan Kota Surabaya