Potretkota.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram membekuk tiga orang pengedar Sabu-sabu di wilayah Pande Besi, Karang Pule, Kota Mataram. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 10,12 gram Sabu-sabu.
Ketiga pengedar Sabu-sabu masing-masing berinisial HL (28) dan HW (31) warga asal Lingkungan Pande Besi, Karang Pule, serta AK (29) warga Lingkungan Baendege, Tanjung Karang, Mataram, Selasa, (07/06/2022).
"Mereka kita bekuk saat sedang pesta sabu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti seberat 10,12 gram Sabu-sabu, alat konsumsi berupa pipet, pipa kaca, korek api, juga alat menjual Sabu-sabu seperti timbangan elektrik, uang tunai, serta alat komunikasi.
"Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan, dan bersama barang bukti telah berada di Mapolresta (Mataram) guna kepentingan (penyelidikan) lebih lanjut," jelasnya.
Selain menggerebek pesta Sabu-sabu di Karang Pule, di hari yang sama Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram juga menangkap seorang remaja berinisial TH (28), warga asal Gubuk Mamben, Pagesangan Kota Mataram. TH diduga kuat sebagai Pengedar Sabu-sabu.
Yogi mengatakan, penangkapan terhadap TH bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan terduga TH yang kerap melakukan transaksi Sabu-sabu di lingkungan mereka.
"Saat ditangkap di rumahnya, ibu dari terduga sempat berteriak marah-marah lantaran anaknya ditangkap. Namun atas pengertian yang disampaikan petugas polisi maupun petugas lingkungan setempat, akhirnya IRT tersebut memaklumi," kata Yogi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung ibu tersangka TH, petugas menemukan 5,68 gram Sabu-sabu yang terbagi dalam beberapa klip plastik.
"Kami juga amankan alat konsumsi, alat komunikasi, timbangan elektrik, kartu ATM serta uang tunai yang diduga hasil jualan sabu," jelas Yogi.
Bersama barang bukti, terduga TH langsung dibawa ke Polresta Mataram guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. "Kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini," pungkas Yogi.
Terhadap keempat tersangka petugas menjeratnya dengan sanksi hukum yang sama, yakni Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (MA)