Iptu Bima Sakti Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Buntut Melepaskan Palaku Pembunuhan

Iptu Bima Sakti Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Potretkota.com - Tidak terima salah satu pelaku pembunuhan di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya dilepas Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti Priyalaksana dilaporkan ke Propam Polda Jatim.

Laporan No STPL/33/III/2019/Yanduan, diterima AKP Hari Suwarno, tanggal 11 Maret 2019, itu tentang pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Iptu Bima Sakti Priyalaksana, beserta anggotana karena telah melepas Samsul, pelaku pembunuhan di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya.

Kholik, yang ikut membantu melakukan penangkapan terhada Samsul saat bertani di Sawah Desa Pasarenan, Kedungdung, Sampang mengaku kecewa dengan kinerja Polrestabes Surabaya. Kekecewaan dilontarkan karena proses hukum tidak ada rasa keadilan.

“Padahal saya saat itu ikut membantu melakukan penangkapan, ini (Samsul) kenapa salah satu eksekutor tidak ditahan,” keluhnya kepada Potretkota.com, Selasa (12/3/2019).

Mengetahui Samsul tidak ditahan, Kholik dan keluarga kemudian mendatangi Kanit Reskirim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti Priyalaksana. “Saya sempat tanyakan ke Kanit, alasan (pelaku) dikeluarkan, katanya penangguhan tahanan, pelaku (Samsul) dilepas karena orang tua sakit-sakitan, Samsul tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Karena kekecewaan itu, Kholik bersama Misyamah (istri Mostajab) dan Muhammad (adik Mostajab) melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim. “Kami mencari keadilan,” tambahnya.

Sementara, hingga berita ini diunggah, Potretkota.com belum berhasil konfirmasi ke Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti Priyalaksana.

BERITA TERKAIT: Polrestabes Surabaya Lepas Tahanan Pembunuhan

Muhammad dan Misyamah saat di Propam Polda Jatim, Senin (11/3/2019)

Seperti diketahui, Setiyo Budiono warga Jalan Tambak Segara Gang 8 Surabaya, ditemukan tewas di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya. Pria 41 diketahui tewas dibacok oleh beberapa orang tidak dikenal, Sabtu (23/12/2017) lalu.

Beberapa lama dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap beberapa pelaku yang terlibat, diantaranya Mostajab, Sar'i, Samsul, Tholip, Mansyur, Abdul Haris, Maksum, Syukur, Markabi, Iswadi, Mukafi, Muji dan Faisol (meningal dunia).

Sekian banyak pelaku, polisi hanya membawa Mostajab, Sar'i ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya oleh Jaksa dinyatakan bersalah melakukan perencanaan pembunuhan, karena itu dituntut dengan 6 tahun penjara. Hakim kemudian memutus Mostajab dan Sar'i masing-masing 4 tahun penjara. (Tio)

Para Jagoan Jimmy's Club Hanya Dituntut 3 Bulan
KPU: Suara Perempuan di Jatim 50% Lebih