Istri Napi Pembunuhan ‘Nyayi’ Suap JPU Rp 35 Juta
Misyamah saat melaporkan Iptu Bima Sakti Priyalaksana ke Propam Polda Jatim, Senin (11/3/2019)

Istri Napi Pembunuhan ‘Nyayi’ Suap JPU Rp 35 Juta

Potretkota.com - Putusan terhadap Mostajab, perkara pembunuhan terhadap Setyo Budiono, di Jl Gembong Sawah III Surabaya, menyisahkan tanya. Sebab, janji Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, untuk membantu meringankan hukuman terdakwa 2 tahun penjara tidak terbukti. Nyatanya, bapak empat anak ini maah divonis 4 tahun penjara.

“Katanya saya mau dibantu 2 tahun, tapi kok malah 4 tahun,” keluh Misyamah, istri Mostajab mengklaim sudah membayar ke JPU Samsu Efendi Banu Rp 35 juta, Selasa (18/3/2019).

Misyamah meyakini, suaminya Mostajab tidak bersalah ikut melakukan pembunuhan. “Saat itu Mostajab pergi ke warung kopi, dia sebenarnya tidak tau kalau ada pembahasan akan ada rencana mau bunuh orang,” akunya dengan logat bahasa Madura.

Mendapati tudingan tersebut, JPU Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung membantahnya. “Saya tidak pernah bertemu dengan wanita tersebut (Misyamah) dan uang itu saya tidak pernah menerima,” dalihnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seperti diketahui, Setiyo Budiono warga Jalan Tambak Segara Gang 8 Surabaya, ditemukan tewas di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya. Pria 41 diketahui tewas dibacok oleh beberapa orang tidak dikenal, Sabtu (23/12/2017) lalu.

Beberapa lama dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap beberapa pelaku yang terlibat, diantaranya Mostajab, Sar'i, Samsul, Tholip, Mansyur, Abdul Haris, Maksum, Syukur, Markabi, Iswadi, Mukafi, Muji dan Faisol (meningal dunia).

Sekian banyak pelaku, polisi hanya membawa Mostajab, Sar'i ke PN Surabaya. Keduanya oleh Jaksa dinyatakan bersalah melakukan perencanaan pembunuhan, karena itu dituntut dengan 6 tahun penjara. Hakim kemudian memutus Mostajab dan Sar'i masing-masing 4 tahun penjara. (Tio)

Polres Banjar Pecahkan 2 Rekor, MURI dan LEPRID
Jaksa Sebut 6 Anggota DPRD Terlibat Jasmas 2016