Potretkota.com - Beberapa saksi korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 dari Kementerian Agama, yang menjerat Shodikin, S.Pd.I, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran (FKPQ) Bojonegoro menjelaskan, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Pendopo Kecamatan.
Hal itu disampaikan Siti Bariyah Ketua TPQ Alfatah Bojonegoro. Ia saat itu diundang ke Pendopo Kecamatan Margomulyo, untuk diperiksa Kejari Bojonegoro, April 2021. "Saya dipanggil ke Pendopo Kecamatan Margomulyo. Saat itu ada Pak (Camat) Sahlan, Bu (Jaksa) Lina, Pak (Jaksa) Dekri," katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Siti Bariyah mengaku, saat di Pendopo bersama TPA/TPQ lain, oleh Kejaksaan diminta buat surat pernyataan yang sudah disiapkan. "Kita disuruh buat surat pernyataan seperti yang dibuat jaksa. Ada formatnya. Saya disuruh menyalin seperti anak sekolah," akunya.
Saksi kepada Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH menjelaskan, para TPA/TPQ jika tidak sesuai dengan keingan Kejaksaan, form diganti atau disuruh hapus dengan stipo. "Semua harus mengikuti. Semua hape disita, disuruh taruh meja depan. Saya disuruh bawa materai sendiri. Kalau engga sama, engga boleh pulang," tegas Siti Bariyah.
Selain diancam tidak boleh pulang, Siti Bariyah juga mengklaim ditakuti oleh Kejaksaan. "Secara psikis takut, karena kami semua dianggap korupsi," urainya, karena selama ini ia tidak pernah diperiksa korps Adhyaksa.
Senada, Kurniawati dari Al-Barokah mengaku, bersama TPQ lain diperiksa Kejaksaan di Pendopo Kecamatan Gondang. Pun demikian keterangan Ahmad Nuri. "Kami semua diperiksa di Kecamatan Gondang. Form sudah disiapkan, isinya didekte. Kalau tidak sesuai engga boleh pulang. Saya saat itu merasa dipaksa," ungkap keduanya.
Sedangkan, Lukman Hakim, Kamdani dari Kecamatan Gayam juga menyatakan hal serupa. "Kami semua diperiksa di Pendopo Kecamatan," tambahnya.
Berbeda, saksi Cipto dari Kecamatan Malo dan M.Chosbaliyah, Fatkhurrahman dari Kapas Bojonegoro. Mereka bertiga diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Namun masing-masing secara bersamaan mengaku didikte untuk membuat surat pernyataan. "Jika tidak sesuai permintaan Jaksa, kita engga boleh pulang," akunya.
BERITA TEKAIT: Terdakwa BOP Bojonegoro Biayai Gratis 170 Duafa
Terpisah, Pinto Utomo SH MH pengacara Shodikin menduga, saksi yang sudah dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro, juga mendapat perlakuan yang sama, yaitu membuat surat pernyataan atas perintah. "Kalau dugaan saya begitu. Karena dari sisi bahasa hampir semuanya sama," ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Sementara, Johanes Dipa Widjaja S.H., S.Psi., M.H., C.L.A pengacara terdakwa Shodikin mengaku, pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Pendopo Kecamatan ataupun Kantor Kejari Bojonegoro tidak sesuai dengan Pasal 75 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu bertentangan dengan hukum acara. Hukum acara kita ini sudah diatur dalam KUHAP. Pasal 75 KUHAP itu menentukan, segala tindakan yang dilakukan oleh penyidik harus termuat dalam berita acara, bukan membuat surat pernyataan. Penyidik memang punya kewenangan, tapi harus terukur dan mendasar. Jadi pemeriksaan di Kecamatan ataupun Kantor Kejaksaan itu tidak sah," tegas Johanes Dipa. (Hyu)