Potretkota.com - Anggota DPRD Jatim yang disorot dalam persidangan tindak pidana korupsi baru-baru ini yaitu Muhammad Fawait. Bagaimana tidak, dalam periode tahun 2020-2023, jatah politisi Partai Gerindra ini tembus Rp 242.608.914.000.
Adapun rinciannya yaitu, tahun 2020 Rp148.135.168.000, tahun 2021 Rp22.148.250.000, tahun 2022 Rp34.566.146.000 dan tahun 2023 Rp37.579.350.000.
Selain itu, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati catatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), pada tahun yang sama, tahun 2020, Fawait-Renvile mendapat jatah hibah total Rp 6.150.000.000.
BACA JUGA: Terdakwa KPK Beli Hibah di DPRD Jatim 30%
Mendapati hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto pun membenarkan adanya data jatah hibah untuk masing-masing anggota DPRD Jatim.
Adanya dugaan praktik jual beli hibah, Arif memastikan akan mencari tau saat pemeriksaan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim. "Nanti akan kita cari tau saat sidang berikutnya," ujarnya, Selasa (9/5/2023) kemarin. (Hyu)