Joko Arifianto SMK Pemuda Papar Dituntut 5 Tahun
Terdakwa Joko Arifianto

Joko Arifianto SMK Pemuda Papar Dituntut 5 Tahun

Potretkota.com - Dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Ketua Yayasan SMK Pemuda Papar Kediri, Joko Arifianto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto SH, dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Joko Arifianto bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata JPU Tomy Marwanto, Selasa 15 Maret 2022.

BERITA TERKAIT: Ahli: Audit Korupsi SMK Pemuda Papar Tidak Sah

Selain itu, dalam satu bulan Joko Arifianto juga meminta agar Joko Arifianto membayar uang pengganti sebesar Rp 295.200.000, jika uang pengganti tidak dapat dibayar maka harta bendanya terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Untuk diketahui, tahun 2016-2017, SMK Pemuda Papar Kediri menerima aliran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur total Rp 536.620.000.

BOS yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Timur disebut-sebut tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari SMK Pemuda Papar Kediri. Dengan alasan, karena saat itu sekolah dalam kondisi kahar, yaitu banjir.

Karena itu, Polres Kediri menggandeng inspektorat Pemkab Kediri melakukan audit keuangan yang pada akhirnya membawa Joko Arifianto kepesakitan. (Hyu)

Genangan Air Hujan Hantui Warga Randu Kenjeran
Kejari Cari Tersangka Lain Korupsi BOP Pasuruan