Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH menjatuhkan pidana terhadap Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Masyhari dan Kuasa Direktur Thoifur Yazidil Bustomi dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan atau 54 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, Rabu (25/1/2023).
Dalam putusannya, majelis menilai terdakwa melanggar undang-undang korupsi. Meski demikian, terdakwa tidak dijatuhkan mengganti kerugian negara Rp 381 juta.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Cahya Sankara Udiana SH, menyatakan banding. "Kami banding pertama karena dakwaan primer tidak terpenuhi, kedua tidak ada kerugian negara," jelasnya.
Sedangkan, dalam persidangan, pengacara Masyhari dan Thoifur Yazidil Bustomi, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa 5 Tahun 6 Bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena korupsi pengadaan barang dan jasa Makanan dan Minuman (Mamin) untuk pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub), tahun 2018 lalu.
Dalam tuntutan tersebut, hanya terdakwa Thoifur Yazidil Bustomi yang diharuskan membayar uang pengganti semua beban kerugian negara Rp 381 juta subsider 3 bulan kurungan. (Hyu)