Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Harwiadi, S.H., M.Hli melalui JPU Nur Rachmansyah SH MH meminta agar mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Ferri Jocom, S.Sos., M.Si dihukum 5 tahu penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferri Jocom selama 5 tahun denda Rp 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” jelas JPU Nur Rachmansyah, Rabu (16/11/2022).
JPU menilai, terdakwa melanggar dalam Dakwaan Primair, yaitu Pasal 10 huruf (a) jo Pasal 15 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan dijelaskan, Ferri Jocom menyuruh Sunadi alias Cak Sun, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi, mencarikan pembeli barang-barang yang ada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, senilai Rp 500 juta.
Abdul Rahman dan Aba Siman sebagai pembeli sepakat, dan kemudian mengangkut besi tower dan besi utilitas digudang Satpol PP Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya untuk dijual lagi ke PT Raksa sebesar Rp 45 juta. Sedangkan 4 rombong dan 1 mobil rongsokan tidak ikut dibawa.
Satpol PP Kota Surabaya pada dasarnya hanya memiliki kewenangan sebatas menyimpan saja, karena didalam peraturan daerah yang digunakan sebagai dasar penertiban tidak disebutkan aturan terkait penghapusan barang tersebut baik dengan cara pelelangan ataupun penghapusan, karena barang-barang tersebut pada dasarnya bukan merupakan barang milik negara.
Ferri Jocom Rp300 juta, sisanya dibawa Sunadi, Yateno, Hanjaya dan Sugianto. Namun, tidak lama kemudian terjadi kisruh. Sehingga, uang Rp 500 juta dikembalikan lagi ke pembeli, Abdul Rahman dan Aba Siman. (Hyu)