Potretkota.com - Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bondowoso, Zaiful Bahri SE, MSi disebut-sebut punya peran penting dalam korupsi bantuan kambing Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu tertungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/11/2022) kemarin.
Semua pendamping yang dibayar Kemensos perorang Rp1,5 juta untuk mendata ataupun melakukan pendistribusian kambing ke 25 kelompok, dengan 215 anggota, tersebar di 4 kecamatan, mengaku, diberi uang Zaiful Bahri Rp 10 juta. "Dapat uang dari Kabid Rp10 juta," kata Abdul Hadi dari Kecamatan Sumberwringin Bondowoso, diamini oleh masing-masing pendamping.
Sementara, Tajab supplier kambing mengaku, yang datang dan melakukan penawaran yaitu Zaiful Bahri. "Harga awal perkambing Rp 1650 ditawar Rp 1,4 juta," katanya.
BERITA TERKAIT: Bancaan Bantuan Kambing Kemensos di Bondowoso
Senada, Abdul Rahman supplier kambing lainnya, awal ditawarkan Zaiful Bahri Rp 1,7 juta menjadi Rp1,450,000. Karena takut tidak dibayar, pihaknya rela tandatangan kwitansi dengan harga perkambing Rp1,850,000. "Saya tanda tangani saja kwitansinya," ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, Zaiful Bahri saat dikonfirmasi memilih tidak banyak komentar. "Kita ikuti saja sidangnya, siapa yang benar. Saya tidak mau komentar, tunggu putusan saja," singkatnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Koko Roby Yahya SH membenarkan jika Zaiful Bahri punya peran penting di Korupsi Bantuan Kambing Kemensos. "Didakwaan kami sebutkan, memang By Design semua ini Zaiful Bahri," tegasnya.
Dalam perkara pidana korupsi bantuan usaha ternak kambing dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 1,9 miliar, menyeret Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Drs. H. Amir Hidayat, M.Si, Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sukorejo Imron Rusli dan Pendamping Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Wasir, S.Pd. (Hyu)