Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI. Penyidikan tersebut dilakukan, baik saksi dari kalangan PNS Kemenag Kabupaten Pasuruan maupun Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang mengelola yayasan Taman Pendidikan Al'quran (TPQ) se Kabupaten Pasuruan.
Melalui Kasipidsus, Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menyampaikan di kasus BOP ini pada intinya sudah masuk ke ranah penyidikan. "Untuk alat bukti dan keterangan para saksi akan didalami secara sirius, baik dari kalangan PNS Kemenag di Kabupaten Pasuruan maupun FKDT pengelola yayasan TPQ se Kabupaten Pasuruan," katanya.
"Terkait kroscek dilapangan akan dilakukan lebih mendalam pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik kejaksaan. Mengenai teknis pelaksanaan, mohon untuk bersabar memberikan waktu untuk mengejar penetapan tersangka," imbuh Denny.
Lebih lanjut Denny Saputra menegaskan, calon tersangka di kasus dugaan korupsi BOP ini yang jelas lebih dari satu. "Untuk itu menghimbau kepada seluruh saksi yang akan diperiksa dalam kasus BOP hendaknya koperatif dan membuka fakta hukum secara benar. Tak lupa kejaksaan negeri bangil memworning atau memperingatkan bagi para pihak yang menghalangi langkah hukum akan ditindak sesuai pasal 21 UUD tipikor," terangnya. (Mat)