Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan mulai mengendus dugaan suap kasus pemanfaatan kawasan hutan yang disulap menjadi tambang galian C milik PT Agung Satriya Abadi (ASA) berkantor di Dusun Tamanan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.
Indikasi korupai ini muncul, ketika belum diserahkan kompensasi lahan seluas 15 hektar oleh PT ASA kepada pemerintah. Bahkan, korps Adhiyasa ini mencium aroma dugaan kongkalikong beberapa pihak timbulnya atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT ASA.
Kasi Intel Kejari, Kabupaten Pasuruan,Irvan Efendy menyatakan masalah ini akan kita pelajari dulu, kalau pun ada indikasi korupsi. "Tentunya kita akan panggil untuk dilakukan klarifikasi," katanya kepada wartawan.
Kasi Intel menambahkan, saat ini pihaknya masih mengupayakan tahap penyelidikan. "Kami juga akan menganalisa dan evaluasi kasus itu. Tindak pidana korupsi perupakan kejahatan yang dikatogorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang tidak hanya menimbulkan bencana bagi perkonomian nasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk kasus ini kami akan mencoba melakukan penggalian data dan informasi, tentu berkaitan dengan perizinan tambangnya dan proses kompensasi lahan," tambahnya. (Mat)