Kejari Surabaya Jual Rumah Sitaan Bandar Narkoba

Harga Tafsir BPK Rp 317 Juta

Kejari Surabaya Jual Rumah Sitaan Bandar Narkoba

Potretkota.com - Rumah Adi Hardjo, bandar sabu yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), sesuai pedoman Badan pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, rumah di Perumahan Gunung Anyar Central Park Surabaya harus terjual dengan harga tafsiran Rp 317.900.000.

Syafi’i selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui staf Adnan mengaku, rumah bandar narkoba di Perumahan Gunung Anyar Central Park Blok A No 9 Surabaya belum terjual. “Belum terjual, masih proses apresial,” katanya.

Menurut Adnan, pedoman harga jual mengikuti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng (KPKNL). “Yang menentukan KPKNL, sekarang lelangnya pakai sitem E-Auction (layanan lelang online),” akunya.

Sementara, salah satu petugas jaga KPKNL mengaku, pihaknya hanya menjalankan perintah Kejari Surabaya. “Kami hanya melakukan proses lelang dan untuk harga yang menentukan pihak dari Kejaksaan,” terangnya.

Perlu diketahui, Nomor Putusan Pengadilan No 304/Pid.Sus/2016/PN.SBY atas perkara No 2483/Pid.Sus/2015/PN SBY, barang-barang bandar narkoba Adi Hardjo harus terjual dan diberikan ke negara.

Diantaranya, selain rumah SHM No 1387 atas nama Siek Kuei Hwa istri Adi Hardjo seluas 289 M2 Rp 317.900.000, juga mobil Toyota New Avanza Nopol L-1926-EK Siek Kuei Hwa Rp 95.000.000, Mobil Grand Uvina Nopol L-1570-EQ atas nama Adi Hardjo Rp 97.500.000

Pantauan Potretkota.com, rumah bandar narkoba di Perumahan Gunung Anyar Central Park Surabaya sempat dilelang KPKNL, Januari 2019 lalu. Namun harga yang ditawarkan limit Rp 2 miliar. Rudi, salah satu pembeli harus kecewa, karena harga jual tidak seperti data BPK. “Harganya terlalu mahal,” ujarnya.

Siapa Adi Hardjo?

Adi Hardjo merupakan bandar narkoba, jaringan Malaysia Sheik Mohammad dan Nasruddin alias Syarifudin Bin Ishak penghuni Lapas Klas II A Rajeg Cibinong, Bogor.

Dalam menjalankan bisnis gelapnya, pasangan Siek Kuei Hwa ini mengelabui petugas dengan membuat PT Wawasan Ilham, perusahana yang bergerak dalam bidang jasa pengolah data dan perdagangan sembako. Direktur yakni, Siek Kuei Hwa dan Asisten Direktur, Adi Hardjo.

Dianggap bersalah berbisnis narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati lalu menjerat terdakwa dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto terdakwa lalu diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Karena banding, hukuman terdakwa menjadi 10 tahun penjara. (Tio)

PT Pelindo III Bantu Peternak Sapi Rp 1,86 Miliar
Dijerat Pasal 127, JPU Suparlan Tuntut Pemilik Sabu 5,5 Tahun