Kejari Tanjung Perak Kembalikan Uang Rp7,8 M

Kejari Tanjung Perak Kembalikan Uang Rp7,8 M

Potretkota.com - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mendapatkan peringkat pertama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) tahunan.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH. MH didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Ardito Muwardi, SH. MH Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bpk Ricky Setiawan Anas, SH. MH didamping oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Ananto Tri Sudibyo, SH. MH.

Pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.

“Total penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan sebanyak 6 perkara dan penuntutan sebanyak 8 perkara,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, SH. MH dalam rilisnya, Rabu (13/12/2023).

Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengembalikan Kerugian keuangan Negara sebanyak Rp7.802.800.498,58

Dengan Capaian-capaian positif tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis dalam mengawal pembangunan nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang. (Ton)

Sound 10 Ribu Watt di Seruan Aksi Mimbar Bebas
Sambut Nataru, Pelindo 3 Siapkan 21 Terminal