Potretkota.com - Sebanyak 938 dari 2873 orang Narapidana Rumah Tahanan (Napi Rutan) Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat, mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 H, yang besaran masa potongan hukumannya 15 hari hingga 2 bulan, 9 Napi diantaranya mendapat remisi langsung bebas dan dapat merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.
Berada di balik tingginya tembok penjara tak menyurutkan semangat para Napi Rutan Kelas IA Salemba untuk menjalankan shalat ied berjamaah. Bertempat di tanah lapang, shalat ied di gelar dengan diikuti hampir seribu jemaah.
Hari kemenangan setelah satu bulan menjalankan ibadah puasa, juga dirasakan sebagian besar narapidana, karena mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri.
Dalam keterangannya Kepala Rutan Salemba Fonika Affandi mengatakan, para narapidana yang mendapat remisi khusus hari raya sebelumnya telah di usul ke Kemenkumham, dengan catatan harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Dari yang kita usulkan itu yang mendapat remisi ada 938 orang, namun yang kita berikan sekarang ini ada 934 orang, karena yang 4 orangnya itu sudah melaksanakan asimilasi rumah duluan," kata Fonika, Senin, (02/4/2022).
Fonika mengungkapkan, selama bulan suci Ramadhan kemarin, pihak Rutan Salemba juga membuka pelatihan agama untuk para Napi. Mulai dari belajar shalat, membaca alquran hingga mengenal lebih jauh tentang ilmu agama.
"Diharapkan para narapidana yang telah bebas dapat melanjutkan hidup dengan terus berbuat baik, agar bisa diterima dan berguna bagi masyarakat," pungkasnya.(Robi)