Keterangan Pinca Bank Jatim Kota Batu Kontradiktif
Titi Handari Djoar saat di PN Tipikor Surabaya

Korupsi KMK Pola Keppres

Keterangan Pinca Bank Jatim Kota Batu Kontradiktif

Potretkota.com - Titi Handari Djoar S.Sos MM saat menjabat menjadi Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Jatim Kota Batu periode Maret 2021 hingga Mei 2022 mengaku, Kredit Modal Kerja (KMK) dengan pola Keppres yang diberikan PT Adhitama Global Mandiri (AGM) tidak layak. Alasannya, banyak faktor soal persyaratan, terlebih uang pencairan diketahuinya bermasalah.

"Kredit ini seharusnya tidak memenuhi syarat," kata Titi Handari Djoar saat berada diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (18/1/2023).

Menurut Titi Handari Djoar, setelah dilakukan pencairan harusnya rekening jenis giro diblokir oleh pihak Bank Jatim. Pemblokiran giro sendiri dilakukan oleh Pinca. "Setelah pencairan harusnya dilakukan blokir," ujarnya, usai menjawab pertanyaan Sulianto SH MH, pengacara Ir Wahyu Prasetyawan .

Perempuan yang saat ini sudah pindah jabatan sebagai Pinca Bank Jatim Kabupaten Trenggalek ini juga menyebut, surat persetujuan perjanjian kredit, yang bertandantangan ada yaitu penyelia dan Pinca Bank Jatim. "Kalau tidak ada tanda tangan Pimpinan cabang, tida bisa cair," tambahnya.

Karena diketahui kredit bermasalah, perempuan Kelahiran Kediri tahun 1980 ini kemudian menarik uang dari rekening PT AGM sekitar Rp 800 juta. BERITA TERKAIT: Korupsi Kota Batu, Theresia Wiwin Ermawati Berbelit

Pernyataan Titi berbeda dengan yang disampaikan Theresia Wiwin Ermawati SE MM mantan Pinca Bank Jatim Kota Batu periode Februari 2020-2021, beberapa waktu lalu dipersidangan. Menurutnya, kredit diajukan Ir Wahyu Prasetyawan bagian dari PT AGM. Sedangkan jaminan utang yang diberikan Bank Jatim bukan aset AGM sendiri, melainkan sertifikat hak milik orang lain sudah ada persetujuannya.

Usai sidang, Duta Prayoga SH pengacara terdakwa Ir Wahyu Prasetyawan kembali menegaskan, seperti yang disampaikan Titi Handari Djoar, blokir rekening bisa dilakukan oleh Pinca. "Pada waktu kredit macet, yang memblokir Titi sendiri. Artinya blokir bisa dilakukan oleh Pinca," ucapnya.

Tidak seperti yang disampaikan Theresia Wiwin Ermawati SE MM saat itu, yang bertanggungjawab pemblokiran yaitu pihak Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bumiaji, Kota Batu. "Pernyataan Titi dan Theresia sangat kontradiktif," jelas Duta Prayoga.

Untuk diketahui, PT AGM berhasil mendapatkan pinjaman uang dari Bank Jatim Cabang Kota Batu. Uang tersebut, diberikan beberapa termin hingga mencapai Rp 6,6 miliar. Karena kredit bermasalah, uang kemudian ditarik Bank Jatim Rp 800 juta lebih. Sisanya, Rp 5,8 miliar. Saat pemeriksaan, tanah di Desa Junrejo Kota Batu senilai Rp 950 jutaan sudah dikembalikan ke Kejaksaan. (Hyu)

Putusan Korupsi Bangkalan tak Sesuai Harapan Keluarga
PT PP Keluarkan Uang Suap Pajak Kediri Rp 150 Juta