Potretkota.com – Beberapa warga dari Gresik, diantaranya FJ (24) asal Desa Gapurosukolilo, JH (20) asal Desa Kedanyang, MT (49) asal Kelurahan Kebungson dan S (26) asal Kecamatan Cerme jadi tersangka kerusuhan, saat di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023) lalu. Bukan mereka saja, enpat anak dibawah umur juga berhadapan dengan hukum.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, kejadian kerusuhan tersebut dipicu dari kekecewaan suporter yang hendak melakukan aksi protes ke manajemen, usai tim kebanggaannya kalah 1-2 dari Deltras Sidoarjo.
“Para suporter merusak fasilitas stadion, dan melempari petugas keamanan batu dan kayu hingga mengakibatkan anggota Polri terluka,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (21/11/2023).
Usai melakukan olah TKP, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV dan barang bukti, petugas gabungan Satreskrim Polres Gresik dan Ditreskrimum Polda Jatim menemukan beberapa fakta di lapangan. “Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara menetapkan 8 tersangka,” ujar Kapolres.
Dari kejadian tersebut, 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter. Meliputi 9 anggota Polda, dan satu anggota Polres Gresik. “Dengan berdalih biarkan terjadi, biar ramai sekalian. Harusnya suporter tersebut membantu keamanan, bukan memprovokasi para supoter,” tambah Kapolres.
Sementara, Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, dari 8 orang tersangka, MT merupakan aktor intelektual yang memprovokasi suporter untuk melakukan kerusuhan.
Menurutnya, MT merupakan Ketua Harian suporter Ultras Gresik yang mengajak suporter masuk ke areal pintu VVIP untuk melakukan aksi demo ke manajemen buntut kekalahan Gresik United dikandang sendiri.
“Namun, saat berada di barisan pengamanan polisi, suporter tetap ngotot memaksa masuk hingga terjadi lempar batu dari berbagai arah sehingga mengakibatkan korban luka-luka akibat kejadian ini,” jelas AKBP Pitter Yanottama.
Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, diancam penjara maksimal 7 tahun, pasal 160 KUHP, diancam pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, diancam penjara 7 tahun penjara. (Hyu)