KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Bogor

KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Bogor

Potretkota.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (21/6/201) kemarin, sekaligus memasang papan peringatan dan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lokasi pembuangan sampah ilegal seluas 1.500 m2 itu diduga milik PL, warga DKI Jakarta, yang juga pemilik PT Tormos yang berada tidak jauh dari lokasi itu. Total lahan milik PL diperkirakan seluas 17.000 m2.

Kepala Desa Wanaherang Agus Suherman mengaku, setiap hari pembuangan sampah ilegal menerima satu unit pick-up sampah dari pengelola perumahan Legenda Wisata dan satu gerobak dari masyarakat lainnya. “Pembuangan sampah ilegal ini setiap hari,” katanya.

Penggarap lahan berinisial N membenarkannya, kalau sampah diterima dari pengelola perumahan Legenda Wisata satu unit pick up setiap hari dan satu gerobak berasal dari masyarakat di luar perumahan. “Sampah kemudian dipilah oleh pemulung dan sisa-sisa sampah dibakar,” paparnya.

Sementara, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto mengatakan, kegiatan pengelolaan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan segera menghentikan kegiatannya dan akan dikenakan sanksi hukum.

Sugeng menambahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Ayat 1e Jo. Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikikt Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan Pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Pemasangan garis PPLH dan papan peringatan juga disaksikan oleh perwakilan UPT I Cibinong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan aparat kecamatan. Hingga saat ini Dirjen Gakkum telah menyegel enam lokasi pembuangan sampah di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Kecamatan Gunung Putri merupakan kecamatan ketiga paling padat di Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 400.000 jiwa. Dengan jumlah populasi yang besar, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kebersihan bagi masyarakat. Setiap hari Pemda Kabupaten Bogor menyediakan truk-truk pengangkut sampah, namun masih banyak pengelola perumahan yang mengelola sampah secara mandiri dan bekerja sama dengan pihak pemilik lahan untuk menerima sampah dari perumahan di sekitar Cibubur. (Hyu)

Henry Boomerang Ngaku Tertangkap 2 Kali Ganja
Keluarga Besar Putra & Putri Blasdu Segara Dibentuk