Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur pimpinan Capt. Haryono melakukan Musyawarah Wilayah (Muswil) III Cabang IX, di Garden Palace Hotel Surabaya. Penetapan pimpinan periode 2017-2022 ini menggantikan Capt. Suprijanto. Dalam acara ini turut hadir Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim Wahid Wahyudi, dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Organisasi, Keanggotaan, Pengembangan Dana & Sarana, Ir. H. Deddy Suhajadi EK, Selasa (30/1/2018).
Potretkota.com - Acara pengukuhan Capt. Haryono pimpinan yang mengatasnamakan DPW APBMI Jawa Timur periode 2017-2022, diprotes keras oleh beberapa pengurus dan anggota APBMI Jawa Timur yang sah.
“Ceritanya panjang, dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tahun 2013 di Semarang. April 2014, saya menjabat sebagai Ketua DPW APBMI Jawa Timur hingga Musyawarah Nasional (Munas) VII VII di Hotel Grand Inna Muara Padang Sumatera Barat diresmikan Direktor Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono,” kata Kody Lamahayu Fredy pada Potretkota.com, Selasa (30/1/2018).
Tak banyak cerita, didampingi Nur Hasanuddin, Didik Harijanto dan John Hanjaya, Kody Lamahayu Fredy menyebut, kelompok Capt. Suprijanto dulu merupakan bagian APBMI. Namun karena masih ingin menjabat dan tidak memberikan LPJ (laporan pertanggungjawaban), ia buat tandingan. Kody memastikan, kepengurusannya yang sah dibuktikan dua kali menang gugatan, tahun 2016 dan tahun 2017.
“Artinya, APBMI itu satu, tidak ada lainnya. Yang berwenang atas APBMI Jawa Timur itu kita,” terangnya menunjukkan Putusan No 10/G/2016/PTUN-JKT, dalam pokok sengketa, Ketua Majelis Hakim Nur Akti mengabulkan penggugat dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-0003016. AH.01.07 TAHUN 2015, tanggal 20 Agustus 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perusahaan Bongkar Muat Indonesia Wilayah Jawa Timur disingkat APBMI wilayah Jatim.
Disesalkan Kody, acara kelompok Capt. Suprijanto di Garden Palace Hotel Surabaya tidak seharusnya memakai nama dan memasang logo APBMI. “Kalau memakai nama Perkumpulan Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (PPBMI), tidak masalah,” sesalnya.
Polemik ini, menurut Kody akan berdampak pada anggota APBMI yang sah. Karena, informasi yang keluar tidak mau dicampur aduk dengan PPBMI. “Saya sampaikan, segeralah bergabung dengan kami. Karena yang bukan anggota APBMI tidak akan dilayani Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Pernyataan ini berlaku 1 Maret 2018,” pungasnya.
Untuk diketahui, APBMI melegalkan perkumpulan bongkar muat dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pendiri melakukan Musyawarah Nasional I tanggal 28 Oktober 1988 di Semarang. Kemudian tahun 1989, organisasi ini direstui oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Restu tersebut terbit Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI tanggal 28 Oktober 1989 No: KP.6/AL 3014/Phb-89 tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,
Tahun 2012, APBMI juga mengesahkannya dan mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-174.AH.01.07. Tahun 2012 tanggal 18 September 2012, tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, dengan nama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia.
Beberapa tahun kemudian, berdiri PPBMI alias APBMI tandingan dengan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian No. 17 tanggal 19 Agustus 2015 yang dibuat Rexisura Mahardika, S.H.,M.Kn. Notaris di Surabaya. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-0003016.AH.01.07 TAHUN 2015, tanggal 20 Agustus 2015. (Hyu)