Potretkota.com - Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Jatim Cabang Batu Theresia Wiwin Ermawati SE MM jadi sorotan saat menjadi saksi korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (11/1/2023). Bagaimana tidak, keterangan berbelit-belit saat menjelaskan tanggungjawab pekerjaannya selama mengurus kridit macet pola Keppres, yang diajukan Ir. Wahyu Prasetyawan alias Wawan, Agustus 2020 lalu.
Pernyataan tersebut terlontar karena saat menjabat Pinca Bank Jatim Cabang Batu, perempuan Kelahiran Surabaya 1971 ini tidak mau ikut bertanggung jawab atas pencairan kridit macet yang sudah pernah ditandatanganinya.
“Pimpinan cabang tidak melakukan pekerjaan sendiri,” kata Theresia Wiwin Ermawati.
BERITA TERKAIT: Korupsi Bumiaji, Pengacara Heran Theresia Wiwin Ermawati Tidak Terdakwa
Menurutnya, semua sudah dilakukan dengan benar. Karena saat proses pengajuan kredit jaminan pengajuan SPK (Surat Perintah Kerja) dan sertifikat rumah orang lain bukan bagian dari perusahaan, pihaknya sudah melakukan survey pekerjaan on the spot, baik proyek di Blitar dan Malang. “Proyeknya ada. Kami sudah melakukan tidak dengan prosedur,” ujarnya, bahwa Proyek ini layak untuk dibiayai.
Meski demikian, Theresia Wiwin Ermawati mengetahui jika kridit yang diajukan terdakwa Wahyu Prasetyawan atas persetujuan Direktur PT Adhitama Global Mandiri (AGM) Joni Suprapto. “Wahyu Prasetyawan ini manager, tidak disebutkan dalam akta, tapi merupakan bagian dari perusahaan Adhitama. Teman-teman analis mengatakan Wahyu sebagai pelaksana,” jelasnya.
Permasalahan kredit macet, dikarenakan rekening tidak dilakukan pemblokiran kendatipun yang melakukan pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Batu. Menurut Theresia Wiwin Ermawati, yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran adalah Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bumiaji, Kota Batu. Alasannya, rekening debitur berada di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bumiaji, Kota Batu. “Setiap kridit ada monitoring, pengendali penyelia sebagai atasan,” dalihnya.
Theresia Wiwin Ermawati baru menghetahui kredit bermasalah saat dirinya beberapa bulan menjabat sebagai Pinca Bank Jatim Cabang Bondowoso, awal Februari 2021. “Tidak ada laporan sama sekali. Seharusnya Fredi (Terdakwa Fredy Nugroho Setiawan bagian analis Bank Jatim Cabang Batu) melaporkan kepada saya,” ucapnya.
Mendapati hal ini, Sulianto SH MH dkk pengacara terdakwa Wahyu Prasetyawan heran jika Theresia Wiwin Ermawati lepas tanggung jawab sebagai Pinca Bank Jatim Cabang Batu, atas kredit yang sudah dicairkannya. Terlebih Theresia Wiwin Ermawati terkesan berbelit saat persidangan.
“Harusnya semua bertanggung jawab, termasuk Theresia, Karena dia ikut bagian dalam proses pencairan kredit ini,. Kalau tidak ada tanda tangan Theresia tidak ada pencairan,” terangnya, Pinca Bank Jatim Cabang Batu Theresia Wiwin Ermawati bisa melakukan semuanya, mulai pencairan kredit hingga pemblokiran.
Alasan Sulianto dkk, konsep sebuah pidana harus berdiri sendiri tidak dibebankan oleh perwakilan. “Kalau bicara pidana itu, ada beban tanggung jawab masing-masing. Mestinya Jaksa melihat beban pidana, mereka (Theresia dkk) bisa kena Pasal 55 KUHP turut serta,” pungkasnya. (Hyu)