Korupsi Situbondo, Thoifur Mengaku Disuruh Kamarul
(dari kiri) Masyhari dan Thoifur Yazidil Bustomi

Korupsi Situbondo, Thoifur Mengaku Disuruh Kamarul

Potretkota.com - Kuasa Direktur CV Cahaya Mulya Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd, saat memberikan saksi sekaligus keterangan terdakwa, mengklaim tidak tau apa-apa soal perkara pengadaan barang dan jasa Makanan dan Minuman (Mamin) Satuan Kerja Satpol PP Kabupaten Situbondo, tahun 2018, untuk pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) lalu.

Menurutnya, semua yang dilakukan atas perintah Kamarul Muniri alias Arul yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pelaksana Cabang Gapensi Situbondo periode 2020-2025. "Saya tidak tau apa-apa Yang Mulia," ungkapnya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (31/11/2022) kemarin.

Alasan tidak tau apa-apa lantaran terdakwa Thoifur Yazidil Bustomi, selama ini bekerja ikut Arul yang dikenal sebagai pengusaha kontraktor di Situbondo. "Ingat saya bekerja sekitar April Mei hingga Desember 2018," ujarnya, pekerjaannya menjaga kantor.

Dalam melakukan pekerjaan, Thoifur Yazidil Bustomi mengaku, setiap bulannya digaji atau diberi honor Kamarul Muniri Rp 500 ribu. "Setiap bulan saya cuma dikasih lima ratus Yang Mulia," tambahnya.

Awal bekerja, Thoifur Yazidil Bustomi diajak ke notaris oleh Muhammad Nurudin admin PT Tentrem Karya Sentosa (TKS) untuk melakukan tanda tangan Kuasa Direktur CV Cahaya Mulya atas suruhan bosnya Arul. "Tiba dinotaris saya bingung tiba-tiba disuruh tandantangan sebagai Kuasa Direktur. Karena saya ikut bekerja Pak Arul, ya saya nurut saja Yang Mulia," jelasnya menyesal mengetahui pekerjaan bermasalah.

Setelah tandatangan, Thoifur diajak Arul ke Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo. Dikantor penegak perda itu, terdakwa Thoifur juga disuruh tandantangan kontrak kerja pengadaan barang dan jasa Mamin Satuan Kerja Satpol PP Kabupaten Situbondo.

"Setelah itu saya tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan Mamin. Semua proses awal lelang hingga pencairan yang melakukan Norudin. Saya tidak tau apa-apa," jelas terdakwa Thoifur.

BERITA TERKAIT: Sri Lestari Akui CV Cahaya Mulya Dibeli Kamarul Muniri

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Masyhari mengaku, Kamarul Muniri pernah datang ke Kantor dan menyatakan perusahaan miliknya CV Cahaya Mulya menang tender pengadaan barang dan jasa Mamin tahun 2018. "Setelah saya cek dokumen, Direkturnya kok Ainur Rofik. Karena beda yang disampaikan, saya engga mau tandatangan," ujarnya.

Beberapa hari kemudian, Kamarul Muniri datang mengenalkan Thoifur Yazidil Bustomi, sebagai Kuasa Direktur CV Cahaya Mulya. "Setelah itu saya baru mau tandatangan kontrak," urainya.

Masyhari mengaku, didalam pekerjaan jasa Mamin tahun 2018 lalu, ia tidak pernah bertemu lagi dengan penyedia jasa sekaligus tidak mengetahui proses pendistribusiannya, bahkan saat Kamarul Muniri memberikan uang ke masing-masing Camat Rp 10 juta. "Awalnya, saya kira sudah sesuai kontrak. Tapi kok setelah itu tidak sesuai kontrak. Saya taunya saat diperiksa Polisi," akunya juga menyesal karena pengadaan sudah bermasalah.

Sebelumnya, Kamarul Muniri yang disebut-sebut sebagai pemilik CV Cahaya Mulya dan mendanai pengadaan Mamin tahun 2018 lalu, dihadapan majelis hakim tidak menyangkal jika Thoifur Yazidil Bustomi datang meminta pekerjaan sebagai admin PT Tentrem Karya Sentosa. Hanya saja, ia membantah jika terdakwa pegawainya di CV Cahaya Mulya.

"Kalau saya tida pernah menggaji Thoifur, Yang saya gaji cuma Nurudin saja. Buktinya apa dia (Thoifur) pegawai saya," dalih Kamarul Muniri yang juga menjadi Ketua LPM Merak Situbondo (Hyu)

Sekdes Pelintahan Diteror Banner Perselingkuhan
KPK Minta Terdakwa Tri Atmoko Ganti Rp 135 Juta