Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis nama-nama inisial 21 tersangka dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Mereka diantaranya, KUS, AI, AS, MAH dari anggota DPRD Jatim, FA anggota DPRD Sampang, JJ anggota DPRD Probolinggo, dan pihak swasta, antara lain, BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM dan MM. Dari 21 tersangka, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (30/7/2024).
Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen dugaan korupsi hibah di DPRD Jatim.
“Dari 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit,” tambah Tessa Mahardhika Sugiarto. (Hyu)