KPK Umumkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Tersangka

KPK Umumkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Tersangka

Potretkota.com - Tidak lama dilakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, sebagai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, Jumat (8/6/2018) dinihari.

Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sudah menerima fee dari kontraktor Bambang Purnomo dengan proyek pembangunan sekolah lanjut pertama sekitar Rp 23 miliar.

“Tersangka (Muhammad Samanhudi Anwar) diduga mendapat fee 8 persen dari total fee 10 persen yang diberikan pihak kontraktor (Bambang Purnomo). 2 persen lainnya dibagikan kepada dinas,” terang Saut Situmorang, bahwa Bambang Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya, Walo Kota Blitar dan pihak kontraktor dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan tersangka lantaran diduga mendapat hadiah Rp 1 miliar dari kontraktor swasta Susilo Prabowo dan Agung Prayitno. Pemberian fee diambil dari proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Kasus ini juga menyeret Kepala Sutrisno Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

“Diduga pemberian ini adalah pemberian ke-3. Pemberian pertama diduga mendapat bagian sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," papar Saut Situmorang.

Atas ulahnya, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana. (Hyu)

109 Satgas PDAM Surabaya Siaga Libur Lebaran
Jaringan Sabu Medaeng Dihukum 8 Tahun Penjara