Potretkota.com - Seorang nenek berinisial A (67), warga asal Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, NTB, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pencurian handphone anak kandungnya, Senin (25/04/22).
Nenek A mengaku ia nekat mencuri handphone anak kandungnya karena butuh untuk membayar hutang, dengan cara masuk ke dalam ruang tamu rumah anaknya pukul 12 malam yang saat itu dalam kondisi pintu tidak terkunci dan anaknya tertidur pulas.
"Saya jual HP itu, saya jual untuk bayar hutang, karena anak kandung (korban) saya tidak memberi saya uang," akunya dihadapan polisi dan wartawan.
Selain karena butuh untuk membayar hutang, A juga mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati dan kesal, karena dia telah membantu anak kandungnya dalam mengurus anak-anaknya yang juga merupakan cucu si A.
"Saya tidak pernah ngomong dua bulan, itu sudah masalahnya karena anaknya tidak pernah dikasih uang, sementara cucu sering minta ke saya," ujar A menjelaskan.
Semula A sendiri tinggal satu rumah dengan anak kandungnya, namun tak lama di usir sehingga A semakin kesal dan memutuskan mengambil handphone anaknya secara diam-diam.
Sementara itu kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan, tersangka A diamankan atas laporan korban yang tak lain anak kandungnya sendiri dengan laporan kehilangan satu unit HP.
"Setelah kami dapat laporan dan melakukan penyelidikan, ditemukan ada jual HP identik dengan barang yang hilang di salah satu warga di Lombok Tengah, sehingga menemukan pelaku penjual HP," katanya.
Namun demikian, terhadap kasus yang menimpa A, polisi menerapkan Pasal 367 tentang pencurian dalam keluarga. Sehingga akan dilakukan upaya restorative justice.
"Alhamdulillah sampai saat ini sudah ada upaya dari pihak keluarga untuk melakukan restorative justice dikarenakan antara pelaku dan korban memiliki hubungan darah yang cukup kuat," tukas Nasrullah. (Aa)