Lanal Banjarmasin Sikat Pengiriman Satwa Ilegal
Lanal Banjarmasin saat merilis tersangka dan barang bukti.

Dua Orang Penyelundup Ditangkap

Lanal Banjarmasin Sikat Pengiriman Satwa Ilegal

Potretkota.com - Upaya pengiriman satwa liar dilindungi secara ilegal, digagalkan anggota TNI AL Lanal Banjarmasin di bawah Jajaran Koarmada II Surabaya. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang terduga pelaku ditangkap di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Banjarmasin Kalimantan Selatan, Rabu (15/6/2022).

Masing-masing dari kedua tersangka yang ditangkap diantaranya Ahmad Fitriansyah (51), warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Ahmad Idham (40), warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Keduanya tertangkap saat hendak mengiri satwa liar dilindungi secara ilegal itu di waktu tengah malam.

Perwira Pelaksana (Palaksa) Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol mengatakan, pengiriman satwa burung secara ilegal tersebut, rencananya akan dikirim ke pulau Jawa tepatnya ke Surabaya. Setelah Fitriansyah dan Idham ditangkap, keduanya dibawa ke Markas Komando Lanal Banjarmasin untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan pendalaman.

"Bahwa benar Lanal Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa burung secara ilegal. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat dari Tim Intelijen Lanal Banjarmasin yang sebelumnya melaksanakan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Jhodi.

"Modus operandinya para pelaku menggunakan transportasi darat selanjutnya menjelang tengah malam atau waktu dini hari bergerak ke pantai menggunakan kapal kayu atau klotok melalui Sungai Tanjung Dewa dibawa ke tengah laut (Ship to Ship) ke kapal yang sudah menunggu di tengah laut," sambungnya.

Dari penangkapan ini sendiri, Lanal menyita barang bukti dan muatan burung ilegal berupa 1 unit kendaraan jenis Pick Up merk Suzuki dengan Nopol DA 8690 BO. Sedangkan burung berjumlah sekitar 1300 ekor beberapa jenis diantaranya beo, jalak nias, cucak ijo, kapas tembak, murai, teledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar dan lincang.

Sementara itu, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalsel Yudono Susilo mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengungkapan kasus pengiriman ilegal satwa dilindungi oleh Jajaran Lanal Banjarmasin. Menurutnya, ini merupakan pengungkapan kasus terbesar di tahun 2022.

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan penangkapan terbesar di tahun 2022 ini. Ke depan, sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja dan ke depan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama," tukas Yudono. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan kepada Tim BKSDA untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (SR)

Ditabrak Truk, Dispenser SPBU Tol Lampung Terbakar
Balita Pecandu Aroma Bensin dapat Perhatian Kapolres Sampang