Potretkota.com - Setelah berhasil menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Raden Moh Taufan Zairinsjah, karena membayar Rp 200 juta, harta kekayaan terdata biasa saja, tidak menonjol sama sekali.
Dari data yang dimuat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dilaporkan Raden Moh Taufan Zairinsjah, harta kekayaan pada tahun 2021, total Rp2.157.239.013.
Sekda Taufan terdata hanya memiliki tanah dan bangunan hasil sendiri di Kota Malang, Rp 1,7 miliar. Sisanya, yaitu alat transportasi dan harta bergerak lainnya. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bangkalan hanya memiliki utang Rp16.170.811. Dalam catatan, saksi Sekda Taufan tidak punya aset di Bangkalan.
Untuk diketahui, Raden Moh Taufan Zairinsjah telah membeli jabatan sebagai Seksa Kabupaten Bangkalan Rp 200 juta. Uang tersebut diterima Kepala Bagian (Kabag) Protokol, Erwin Yosoef SE MM, untuk diserahkan Bupati R.Abdul Latif Amin Imron.
BERITA TERKAIT: Taufan Jabat Sekda Bangkalan Bayar Rp 200 Juta
Hal tersebut terkuat saat Raden Moh Taufan Zairinsjah dijadikan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap jual beli jabatan dengan Terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Wildan Yulianto. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili.
Pembayaran dilakukan saat Taufan sapaan akrab Sekda saat masih menjabat Kapala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bangkalan, tahun 2020 lalu. "Uang Rp 200 juta saya serahkan Erwin," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/3/2023).
Sotoran uang Rp 200 juta dari Taufan untuk jabatan Sekda Bangkalan, diamini oleh Erwin Yosoef. "Iya benar," singkatnya, uang itu semuanya, termasuk para terdakwa kemudian diserahkan Bupati Bangkalan, R.Abdul Latif Amin Imron. (Hyu)