Majelis Hakim Ojo Sumarna Tolak Pembubaran YKP

Majelis Hakim Ojo Sumarna Tolak Pembubaran YKP

Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak Gugatan Pembubaran Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Alasannya, gugatan yang diajukan Gerakan Putra Daerah (GPD) merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna, SH, MH terkesan tidak teliti membaca dan memahami Undangan-undang Yayasan No 16 Tahun 2001 yang diubah menjadi Undangan-undang nomor 28 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undangan-undang Yayasan.

Dalam pasal demi pasal dijelaskan, untuk membubarkan Yayasan harusnya di Pengadilan Negeri. Dan dapat dibubarkan jika Yayasan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga. "Ini kan aneh. Kesannya majelis hakim tidak paham atau tidak teliti membaca undangan-undang Yayasan," kata Shodiqin selaku Humas sekaligus Bidang Hukum Gerakan Putra Daerah, Selasa (24/11/2020).

Yayasan dalam perundang-undangan juga dijelaskan, maksud dan tujuannya untuk sosial, agama dan kemanusiaan. "Lha ini untuk usaha perumahan jelas sudah tidak sesuai dengan ketentuan Yayasan. Kami sebagai organisasi masyarakat tidak melihat unsur sosial ataupun kemanusian, harusnya dibubarkan saja," tambah Shodiqin.

Sementara, Danny Wijaya yang juga bersidang untuk pembubaran YKP Kota Surabaya mengaku heran, karena PTUN tidak masuk dalam perundang-undangan Yayasan. "Undang-undang Yayasan sudah jelas, pengadilan yang dimaksud dan berwenang itu Pengadilan Negeri, bukan ke PTUN," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Wijaya ini mengaku, jika YKP Kota Surabaya tidak dibubarkan segera, ditakutkan terjadi korupsi lagi. "Ini pemeriksaan korupsi YKP oleh Kejaksaan belum ada tersangka, sudah dibentuk lagi Yayasan baru dengan nama yang sama. Kalau kemudian terjadi korupsi lagi, apa engga malah kerepotan," pungkasnya.

Seperti diketahui, perkara YKP Kota Surabaya telah diobok-obok Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) 2019 lalu. Setelah dikuasai Kejati Jatim, YKP dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bukannnya dilebur untuk diberikan masyarakat Surabaya yang tidak punya rumah, Pemkot Surabaya kembali membentuk lagi YKP Kota Surabaya dengan Pembina, Pengurus dan Pengawas baru yang kebanyakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya. (Tio)

Warga Uji Air Desa Putat Gresik ke Laboratorium
TPS Berikan Pelatihan di Hari Guru Nasional