Potretkota.com - Sebanyak 96 anak usia dibawah umur tercatat mengajukan permohonan dispensasi untuk menikah dini di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, pengajuan dispensasi menikah dini mengalami peningkatan di bulan Ramadhan, dan termasuk yang terbanyak tahun ini.
"Mereka yang mengajukan dispensasi nikah dini rencananya melaksanakan akad pada malam ke-29 bulan Ramadhan," ungkapnya, Jum'at (29/4/2022).
Malam ke-29 bulan Ramadhan, lanjut Solikin Jamik, atau biasa disebut malem songo diyakini oleh masyarakat di Bojonegoro sebagai hari baik untuk melangsungkan akad nikah.
"Fenomena akad nkkah di malem songo ini sudah menjadi budaya di Bojonegoro," lanjutnya.
Kepala Panitera PA Bojonegoro ini juga mengkritisi fenomena itu, menurutnya hal itu dapat menjadi salah satu penyebab perceraian pada usia muda. Sebab, dalam mengarungi bahtera rumah tangga, pernikahan mereka tanpa dibekali dengan kesiapan ekonomi, psikologi, serta kesiapan lainnya.
"Pengadilan mencatat ada 371 perkara perceraian selama Ramadhan ini," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Natasha Devianti mengaku prihatin dengan fenomena akad nikah pada malam ke-29 bulan Ramadhan yang didominasi oleh anak dibawah umur. Menurutnya kondisi seperti ini bisa menyebabkan perceraian saat usia mereka masih seumur jagung.
"Penyebab perceraian usia dini salah satunya karena mereka itu masih belum siap di sektor perekonomian," tegasnya.
Peran orang tua, lanjut Sasa, sapaan akrabnya, sangatlah penting dalam memberikan edukasi seputar pernikahan kepada anak-anaknya untuk mencegah pernikahan dini, hal itu dapat dilakukan melalui diskusi yang mendalam antara orang tua dan anak.
"Lewat diskusi biasanya sang anak akan menyadari bahwa banyak hal yang perlu dipikirkan tentang sebuah pernikahan," pungkas politisi PDI Perjuangan ini.(Ror)