Potretkota.com - Akibat melakukan pencurian didalam konter handpone Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya, Rozal (25) asal Jalan Dusun Angsokah Laok Desa.Angsokah Sampang, harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu 15 Desember 2019 pagi.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias mengaku, sebelum diseret kepenjara, pelaku sempat dimassa warga. "Untungnya, dari kejadian itu pelaku langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang saat itu telah mendatangi lokasi dan membawanya ke Mapolsek Kenjeran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (17/12/2019)
Selain mengankan tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor bebek L-3042-QQ, 1 buah palu warna kuning emas, 1 buah tank warna biru, 1 buah obeng, 2 buah gembok serta 2 buah pecahan Engsel.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Yo 53 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Pd)