Potretkota.com - Kuswanto Bin Kasman (49) mantan Anggota Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, SH.MH, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Kuswanto terbukti bersalah dengan sengaja melakukan Kekerasan atau Ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut,” kata Djuanto, Kamis (26/9/2024), diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis menilai, terdakwa Kuswanto melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Herlambang Adi Nugroho,SH yang menuntut terdakwa Kuswanto dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan menyatakan masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, Kuswanto diadili karena cabuli anak tirinya dibawah umur berinsial AA, dirumahnya Jalan Indrapura Dapuan Tegal Surabaya, sejak tahun 2021-2024. Aksi bejat ini diketahui istrinya setelah ada pengaduan dari anaknya. (Tono)