Potretkota.com - Farroukh Rafii'Uddin diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lantaran menipu Mantan Kapolda Jatim Drs.Hadiatmoko, SH, sebesar Rp 476.521.000. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
Drs.Hadiatmoko mengatakan, awalnya bertemu terdakwa dikenalkan dengan Joko Margono yang merupakan teman satu kampung di Sregen,Jogja. Kemudian terdakwa mengajak kerjasama pembuatan pabrik tepung pisang Cavendish dan memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah pala cangkang dengan mengatakan keuntungannya sangat besar.
"Dari Keuntungan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Tawaran itu disampaikan melalui telepon seluler sehinga tertarik dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk modal. Nilai totalnya Rp 476,5 juta. Uang ditransfer ke rekening atas nama orang lain atas perintah dia," jelas Hadiatmoko di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (19/08/2021).
Kapolda dengan masa jabatan 2011-2013 menambahkan, sempat diajak mengunjungi sebuah gudang yang menurut terdakwa akan dijadikan pabrik. Selain itu, terdakwa juga mengaku sebagai profesor yang kerap menerima purchase order (PO) dari luar negeri. Dia mengaku sebagai profesor yang ahli di bidang pertepungan.
"Sebenarnya sempat curiga saat penandatanganan perjanjian kerjasama bisnis. Ketika itu dalam perjanjian tidak ada gelar profesor di depan nama Rafi. Terdakwa yang berasal dari Bantul, Yogyakarta ini mengatakan bahwa namanya ditulis sesuai identitas di KTP saja," tambah Hadiatmoko.
Mendengar keterangan korban, terdakwa membantah tidak mengaku sebagai Profesor. Dan untuk uang yang sudah diterima itu dipergunakan untuk beli bibit pisang yang ditanam di Bantul juga buat beli mobil operasional. "Sekitar bulan Februari ada uang masuk ke rekening Hadiatmoko sebesar Rp 76 juta," sangkal terrdakwa Farroukh Rafii'uddin.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan tanggal 4 Desember 2020 korban Hadiatmoko bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di Dusun Sidorejo, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah. Mereka membahas ide pembuatan tepung pisang Cavendish.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Farroukh juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang). Tertarik ide dari terdakwa, akhirnya Hadiatmoko menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer, pertama Rp 197.750.000, kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp 89.948.000, ketiga tanggal 18 Desember 2020 Rp 188.823.000.
Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh tidak memberikan tanggung jawab sama sekali. Bahkan uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari. Atas Perbuatannya JPU terdakwa Pasal 378 KUHP. (Tio)