Potretkota.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Kali ini, barang bukti yang diamankan yakni, sabu 2,2 kg dan 4.115 butir ekstasi atau ineks.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan SH,MSI menjelaskan, awalnya polisi menangkap Leonard Cristian (20) warga asal Taman Nagoya Sidoarjo tertangkap dikosnya kawasan Jalan Petemon Surabaya, Minggu (21/10/2018).
“Setelah menangkap dan mengamankan barang bukti, diketahui narkoba dikendalikan narapidana dari Lapas Madiun,” kata Kapolda didampingi Kaporestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (24/10/2018).
Selama ini, Leonard Cristian mengaku sudah sepuluh kali bertransaksi dengan napi berinisial E, sejak 6 bulan terakhir. “Dari keterangan tersangka, narkoba didapat dengan sistem ranjau, dari seorang berinisial P yang bertemu di Gg Simopomahan di dekat tempat sampah, atas perintah dari seorang napi berinisial E,” tambah Luki Hermawan.
Setelah narkoba didapat, sabu dan ineks kemudian dibungkus kedalam keleng biskuit yang dititipkan di beberapa toko makanan dan restoran di Surabaya. Agar tidak terendus polisi, sabu yang sudah dibungkus diantar ke pemesan mengunakan jasa ojek online.
Rincian barang bukti yang diamankan yakni, 15 butir pil ekstasi warna hijau berlogo XTC, 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg, 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg, 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 plastik klip besar berisi 1.800 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo XTC dan 2.300 butir pil ekstasi.
Narkoba bernilai Rp 6 miliar ini, oleh Leonard Cristian diedarkan diberbagai tempat di Jawa Timur. (Tio)