Ngatmisih Bangkalan Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ngatmisih

Ngatmisih Bangkalan Dituntut 8 Tahun Penjara

Potretkota.com - Ngatmisih, eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tahun 2017 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp300 juta subside 4 bulan kurungan.

Terdakwa, oleh JPU dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH. M.Hum dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan Kota, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Umu Lathiefah, SH, Kamis (29/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam perkara nomor 114/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, JPU juga mengamankan ratusan berkas barang bukti yang digunakan dalam perkara lain, yakni atas nama H. Moch. Suharsono, SH.

Menurut dakwaan, terdakwa yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, bersama H. Moch. Suharsono, S.H selaku penerima ganti kerugian pengadaan tanah, telah merugikan Negara Rp1.278.900.000. (Hyu)

Digital ID Kunci Utama Integrasi Pelayanan Publik
Badan Bahasa Giatkan UKBI Adaptif Merdeka