Ngawur! Caleg Kelahiran Singapura Kampanye di Lahan Pemkot Surabaya
Kampanye Yooky dan Juliana / foto istimewa

Panwas: saya berhentikan acaranya

Ngawur! Caleg Kelahiran Singapura Kampanye di Lahan Pemkot Surabaya

Potretkota.com - Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati SH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, telihat kampanye mengunakan fasilitas atau lahan sentra kuliner milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (29/12/2023).

Kampenye yang dilakukan keduanya, baik Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati mengabaikan Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal 27 Juli 2023. Dimana, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Parpol atau Kelompok Masyarakat tidak memasang bendera Partai Politik, Baliho, dan APS yang menyerupai APK pada tempat umum sebagaimana dilarang, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah Kampanye.

Mantan Pengelola Sentra Kuliner Tanah Merah Dinas Koperasi Pemkot Surabaya, Hartono sangat menyayangkan kegiatan kampenye yang dilakukan Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati. “Setahu saya kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan. Kalau izinnya keluar jelas ngawur itu!” tegasnya.

Bukan tanpa sebab, karena dulu saat ditunjuk Dinas Koperasi Pemkot Surabaya ada salah satu calon Wali Kota Surabaya melakukan kampanye tidak diperbolehkan. “Dulu pernah ada, tapi kegiatannya dilarang tidak diizinkan,” tambah Hartono.

Saat dikonfirmasi wartawan, Slamet salah satu Panwas Kenjeran mengaku sudah menghentikan kampanye Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati. “Saya engga tau izinnya ke siapa. Sementara saya berhentikan acaranya,” ujarnya.

Sementara, pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Munir yang menjadi pendamping sentra kuliner Tanah Merah Kenjeran kepada wartawan mengatakan, kampanye di sentra kuliner milik Dinas Koperasi Pemkot Surabaya seharusnya tidak diperbolehkan.

"Apapun bentuknya walaupun ijin dari paguyupan. Tapi yang harus dipahami tempat ini sentra kuliner dibawah naungan Dinas Koperasi," jelas Munir.

Terpisah, pengurus LSM Mapekkat Winarto yang ditunjuk KPU Jatim melakukan sosialisasi Pemilu 2024 menganggap, kampanye Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kalau profil Yooky Tjahrial itu caleg kelahiran Singapura tinggal di Tangerang. Kalau misalnya tidak tau aturan harap dimaklumi,” cibir Winarto.

“Tapi kalau Juliana Eva Wati ini kan caleg incumbent atau petahana, kalau engga tau aturan ya aneh, suruh belajar lagi. Masak anggota DPRD Kota Surabaya engga tau aset Pemkot Surabaya atau bukan,” pungkas Winarto. (ASB)

Harga Bahan Pokok di Pasar Rogojampi Stabil
Kejari Tanjung Perak Terbaik Penanganan Perkara RJ