Potretkota.com - Terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, Notaris Devi Chrisnawati oleh Hakim Ketua I Ketut Tirta diganjar hukuman pidana penjara waktu tertentu (1 tahun 6 bulan).
Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Menyatakan terdakwa Devi Chrisnawati, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan,” kata Hakim Ketua I Ketut Tirta, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (16/12/2020).
Seperti dalam dakwaan, bahwa pada awalanya sekitar bulan September 2019 terdakwa menelponnya untuk dicarikan pendana untuk dana talangan dari Bank CIMB Niaga Surabaya Rp 2 miliar.
Karena percaya, Kemudian saksi Parlindungan menelpon saksi Novian Herbowo bahwa sudah ada Offering Letter (OL) lengkap dan asli serta dijamin dengan cek yang menurut terdakwa bertransaksi dengan OL aman karena proses sudah sesuai prosedur. Novian Herbowo lalu mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening terdakwa, karena ada keuntungan 5% dari jumlah pinjaman.
Kemudian, terdakwa meminjam langsung kepada Parlindungan sebanyak dua kali, yakni Rp 800 juta dan Rp 3.5 miliar. Kali ini, yang digunakan terdakwa untuk melakukan penipuan cek yakni Bank Jatim. Terdakwa menjanjikan keuntungan hinga batas yang disepakati pertengahan Maret 2020. Namun setelah ditelisik ke Bank Jatim, ternyata cek giro terdakwa tidak mencukupi. Karena itu, pelapor merugi Rp 4.3 miliar. (Tio)