Nuning Akui Terima Uang dan Perhiasan dari Eksi
(kiri) Nuning saat menjadi saksi terdakwa (kanan) Eksi

Sidang Korupsi Antam Rp92 Miliar

Nuning Akui Terima Uang dan Perhiasan dari Eksi

Potretkota.com - Sidang perdana dugaan korupsi PT Aneka Tambang (Antam) Rp92.257.257.820, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya menghadirkan saksi, diantaranya Genaral Manager Abdul Hadi Aviciena, Manager Retail Nuning Septi Wahyuningtyas, Legal Roby Tejamukti, Asisten Manager Tomy Ramadhan Putra dan Supervisor Deny Mardiana, Selasa (26/9/2023).

Dalam persidangan, Nuning Septi Wahyuningtyas mengaku pernah menerima hadiah souvernir, kue, amplop berisi uang Rp4 juta dan perhiasan berupa kalung dan gelang dari terdakwa Eksi Anggraeni, Oktober 2018 silam. “Pemberian itu saya laporkan ke KPK awal November,” ucapnya.

Alasan Nuning menerima hadiah berupa uang dan perhiasan, selain punya hubungan baik, terdakwa Eksi Anggraeni merupakan pelanggan dengan pembeli emas Antam dalam jumlah terbanyak. “Pesanan Bu Eksi banyak,” ujarnya.

Menurut Nuning Septi Wahyuningtyas, harga emas yang dibawa Eksi Anggraeni mencapai 152,80 kg. “Kalau sekarang dirupiahkan bukan Rp92 miliar tapi sekitar Rp150 miliar,” katanya.

Emas batangan bernilai miliaran tersebut, ternyata tidak dibayar oleh Eksi Anggraeni ke rekening PT Antam. Lantaran, disebut Nuning sudah disebar Eksi ke beberapa konsumen lain. “Kita minta dikembalikan, tapi katanya sudah disebar,” tambahnya.

Karena itu, Nuning tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya pada tanggal 5 Desember 2018 kemudian meminta Eksi untuk membuat pernyataan bermaterai dengan pertanggungjawaban. “Setelah itu Eksi menawarkan jaminan 3 cek senilai Rp92 miliar. Saat dicek, ternyata sampai 14 Desember, dana didalam cek itu tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.

Sementara, Abdul Hadi Aviciena menjelaskan ada kelebihan penyerahan emas Antam dari Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto pegawai outsourcing bagian adminitrasi kantor atau Back Ofice UBPP Logam Mulia Butik Emas Surabaya 01 dan Ahmad Purwanto General Traiding and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta ke Eksi Anggraeni.

“Ada kelebihan penyerahan emas. Meskipun penjualan tinggi, kita tidak memberikan diskon. Harga sama, internasional,” jelas Abdul Hadi Aviciena.

Usai sidang, Eksi Anggraeni melalui kuasa hukumnya Retno Sariati Sandra Lukito SH membenarkan kliennya merupakan pembeli emas batangan Antam sebanyak 32 ton. Namun, pihaknya heran dengan keterangan Nuning. Padahal, Standar Operasional Prosedur (SOP) atau secara aturan, pembelian emas batangan Antam harus lunas. “Kalau tidak membayar lunas apa bisa barang keluar,” pungkasnya. (Hyu)

Hakim Putus Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak 9 Tahun Penjara
Pentingnya SKKNI Pengawas dan Auditor Syariah Lembaga Zakat