Oknum Kades di Kediri Diadukan ke Kapolri dan Menteri Agraria
Managing Partner Kantor Hukum Candhaka Shaskara Law Office saat menunjukkan surat pengaduan.

Diduga Jadi Mafia Tanah

Oknum Kades di Kediri Diadukan ke Kapolri dan Menteri Agraria

Potretkota.com - Kantor Hukum Candhaka Shaskara Law Office mewakili Keluarga ahli waris Ngali Murtinah yang mempunyai kepemilikan tanah di Dusun Sumberingin Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri mengadukan dugaan penyerobotan tanah kepada Kapolri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Pertahanan Nasional RI, Menkopolhukam hingga Bareskrim Polri.

Hal ini dikarenakan, tanah yang memiliki luas 6300 meter persegi tersebut, diduga diakui milik pemerintah desa setempat. Menurut Managing Partner Kantor Hukum Candhaka Shaskara Law Office Joko Siswanto, aduan ini dilakukan setelah salah satu keluarga ahli waris Ngali Murtinah mengadukan perihal kepemilikan tanah yang tidak jelas.

Ahli waris menilai bahwa selama ini status tanah sebenarnya tidak terjadi permasalahan apapun, namun tiba-tiba diakui oleh Pemerintah Desa. “Jadi tanah ini menjadi polemik ketika ada terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung,” katanya, Kamis, (18/05/2023).

Joko mengungkapkan, pihaknya melakukan investigasi ke Kantor BPN Kabupaten Kediri pada Sabtu, (08/03/2023) lalu. Selanjutnya, didapati keterangan bahwa tidak ada nama tanah atas nama Ngali Murtinah dan ahli waris, yang ada justru atas nama orang lain. Ngali Murtinah tidak ada dan tidak tercatat dalam daftar terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung.

Dengan adanya keterangan tersebut, Joko melayangkan surat ke desa. Di sana didapatkan keterangan secara lisan bahwa tanah itu adalah tanah kas milik desa. “Dari sini kami beranggapan bahwa sudah kontradiktif antara keterangan dari BPN dan keterangan desa. Lalu saat kami meminta data buku C di desa itu juga tidak digubris oleh pihak desa,” jelasnya.

Pada saat pengajuan audiensi, pihak desa menjanjikan untuk membukakan buku C lama dan menunjukkan riwayat tanah, serta dibukakan peta krawangan tetapi hingga saat ini belum dibukakan. Selanjutnya, berjanji menunjukkan riwayat tanah yang dimana terdapat di C lama ternyata juga tidak ditunjukkan.

Saat ini, Joko masih terus berusaha dan mencari keadilan dengan mengadukan kepada Kapolri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Pertahanan Nasional RI, Menkopolhukam dan Bareskrim Polri.

Pengaduan ini juga dilayangkan ke Polda Jatim dan tembusan-tembusan  di bawahnya diantaranya Kapolres Kediri Kota, Bupati Kediri, Dandim Kediri dan BPN Kabupaten Kediri. Oleh karenanya, hal Ini sangat penting karena tanah ini adalah terdampak proyek strategi nasional.

“Saya menyesalkan karena di zaman modern ini keterbukaan publik tidak dijalankan dan masih ada oknum yang menyembunyikan atau tidak mengeluarkan data secara transparan. Ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menghilangkan dugaan mafia tanah dan premanisme yang dimana-mana menjadi sorotan dan harus diberantas,” tegas Joko.

 

Dia menilai, hal tersebut memang aneh karena kondisi keterbukaan publik yang tidak dijalankan ini masih terjadi di Kediri. Dari situlah pihak pemerintah pusat harus perlu mengetahui secara langsung bahwa di daerah masih terjadi adanya praktik-praktik yang bertentangan dengan kebijaksanaan pusat.

“Ahli waris ini orang kecil sehingga wajib mendapatkan keadilan sesuai dengan jargon pemerintahan pusat,” ucapnya. Tak hanya itu, Joko menyebut bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tanah milik Ngali Murtinah diduga ditahan oleh sekretaris desa. Hal ini dikarenakan, SPPT ditahan atas perintah dari kepala desa karena tanah tersebut merupakan tanah desa.

Namun demikian, keluarga ahli waris tetap yakin jika tanah tersebut merupakan milik Ngali Murtinah sejak zaman dahulu sampai turun-menurun karena dari tahun 1965 pajak tanah juga selalu diambil dan bukti SPPT diberikan oleh kepala dusun Riyanto, Baru tahun 2023 ini di tahan.

“Keluarga ahli waris ini juga memiliki petunjuk terkait kepemilikan SPPT dan Petok D, di samping itu kalau memang itu milik Desa kenapa di BPN di daftarkan atas nama orang (Person)  “ pungkasnya. Sementara itu, Agus Susanto, Kepala Desa Petok Kecamatan Mojo, sampai berita ini di turunkan masih belum bisa  dikonfirmasi, telepon seluler masih belum bisa dihubungi. (Dod/ASB)

LHKPN Muhammad Fawait DPRD Jatim Tidak Update
Pengedar Sabu-sabu Modus Jual Baju Terungkap