Pajak Tambahan PD Pasar Surya Ditolak Pedagang

Pajak Tambahan PD Pasar Surya Ditolak Pedagang

Potetkota.com - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Pemkot Surabaya, Kamis (19/4/2018), melakukan Sosialisasi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, di Pasar Impres Bratang Surabaya.

Dari pantauan potretkota.com penerapan PPN 10% tidak disetujui oleh para pedagang dikarena PD Pasar Surya sebagai pengelolah Pasar di Surabaya tidak pecus dari segi manajemen. Hal tersebut terkuak saat ada keluhan dari perwakilan pedagang pasar burung, pasar ikan, pasar impres dan pasar bunga.

Tri Utomo, salah satu pedadang bunga mengaku, alasan menolak lantaran banyak permasalah yang harus dibereskan dulu. "Permasalah itu seperti adanya rekening ganda, biaya balik nama serta kondisi pasar kurang memuaskan," akunya.

Senada disampaikan Mustofa pedagang burung, menurutnya beban 10% itu wajar saja. Namun, ia menyebut, managemen jangan cuma melakukan penarikan terus menerus, melainkan kondisi pasar harus berbenah. "PD Pasar Surya harus berbenah dula, terutama masalah Kebersihan," kelunya.

BACA JUGA: Pembayaran Ganda Menghantui Pedagang Pasar Bunga

Dari pantauan Potretkota.com di Pasar Impres Bratang Surabaya, banyak pedagang yang mengeluh terkait kebersihan, adminitrasi, saluran air yang bermasalah sehingga bila hujan turun pasar burung banjir. Penolakan ini sebelumnya juga sempat ditolak oleh semua perwakilan pedagang saat sosialisasi dikantor PD Pasar Surya.  (Tio)

Toko Obat Ban Tjie Tong Jual Obat Ilegal
Pelaku Bom Ikan di Sumenep dan Pasuruan Terciduk