Potretkota.com - Para Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Bojonegoro terungkap telah menerima aliran korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dari bendahara Drs. Edi Santoso melalui stafnya Reny Agustina, S.Pd atas perintah Kepala Sekolah almarhum Lasiran, M.Pd. Uang tersebut kemudian dikembalikan ke Kejaksaan.
Diantara, Guru BK Siti Marfuah Rp9 juta lebih, Aida Guru IPA Rp1 juta lebih, Waka Kesiswaan Mudori Rp4 juta lebih, Zul Rufiah Guru Bahasa Indonesia termasuk menerima honor karena membantu membuat soal ujian dan kegiatan lain.
Selain itu, M Kusnan Rp3 juta lebih, Suparmin Rp2 juta, Totok Suryato Rp1,9 juta, Ali Safaat Rp4,4 juta.
Dalam kesaksiannya, para guru tidak mengetahui jika uang yang diterima dari terdakwa Reny Agustina berasal dari BOS. Lantaran, almarhum Kepala Sekolah tidak pernah koordinasi dan membahas dana BOS.
"Kami tidak tau kalau itu dari BOS. Saya baru paham setelah ada perkara ini," terang Siti Marfuah, Selasa (17/7/2023) sore di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi BOS 2020-2021 di SMN 6 Bojonegoro.
Dalam pemeriksaan, Kejaksaan menemukan bukti BOS regular digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan membuat pertanggung jawaban secara rekayasa, sehingga negara rugi Rp695.073.443. (Hyu)